Jaga Akurasi dan Kualitas Data Pemilih, Bawaslu Ponorogo hadir dalam Rakor Persiapan Pengawasan Pleno PDPB Triwulan II Tahun 2026
|
Ponorogo, Bawaslu Kabupaten Ponorogo senantiasa berupaya untuk menjaga akurasi dan memperkuat kualitas pengawasan terhadap Pemutakhiran Daftar Pemilih Berkelanjutan (PDPB). Upaya tersebut diwujudkan melalui langkah strategis Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo dengan aktif melakukan pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih dengan terjun ke lapangan serta aktif mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) secara daring dalam rangka Persiapan Pengawasan Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II Tahun 2026.
Kegiatan Rapat Koordinasi yang dilaksanakan pada Selasa (23/6/2026) ini dibuka oleh Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Eka Rahmawati. Dalam arahannya, Eka menekankan pentingnya validitas data dalam setiap proses pengawasan data pemilih dan persiapan pengawasan untuk rapat pleno rekapitulasi PDPB mendatang yang dilakukan jajaran Bawaslu.
Lebih lanjut, Eka menyampaikan bahwa rekapitulasi PDPB Triwulan II di Kabupaten/Kota akan dilaksanakan pada awal bulan Juli mendatang. Oleh karena itu, Eka mengingatkan agar seluruh Saran Perbaikan agar segera disampaikan kepada KPU, paling lambat lima hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi oleh KPU, sehingga KPU memiliki waktu yang cukup untuk melakukan perbaikan terhadap data pemilih.
Eka menegaskan pentingnya kontrol kualitas dalam setiap tahapan pengawasan, termasuk memastikan akurasi data dalam saran perbaikan dan imbauan yang disampaikan, serta kelengkapan lampiran data dukung. Peran pimpinan juga diharapkan lebih optimal dalam melakukan kendali mutu guna menjamin keterpenuhan target serta kualitas hasil kinerja pengawasan oleh Bawaslu.
Sementara itu Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Miftachul Asror, S.Th.I menyampaikan bahwa pengawasan terhadap data pemilih menjadi prioritas utama guna menjamin hak konstitusional warga negara. Lebih lanjut, Bawaslu Kabupaten Ponorogo senantiasa mengawasi proses pengawasan PDPB secara melekat. Mulai pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) hingga rapat pleno terbuka pada setiap triwulannya.
"Bawaslu Kabupaten Ponorogo hadir melakukan pengawasan, baik melalui mekanisme uji petik, menerima aduan masyarakat melalui posko aduan data pemilih, analisis data komprehensif hingga pengawasan di setiap rapat pleno terbuka PDPB. Pengawasan tersebut guna memastikan bahwa data pemilih itu akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum“ tegas Asror.
Bawaslu Kabupaten Ponorogo melalui kegiatan ini berkomitmen untuk senantiasa menjaga akurasi dan meningkatkan kualitas data pemilih dan memastikan kesiapan jajaran dalam melakukan pengawasan rekapitulasi PDPB oleh KPU.
Bawaslu Kabupaten Ponorogo sennatiasa konsisten mengawasi proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) di masa non tahapan pemilu dan pemilihan. Pengawasan PDPB tersebut menjadi bagian penting untuk menjamin kualitas data pemilih yang dipersiapkan untuk Pemilu dan Pemilihan mendatang. (Humas)
Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo