Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Tahapan Verifikasi Parpol, Bawaslu Ponorogo Launching Posko Aduan Masyarakat

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Menjelang tahapan verifikasi faktual partai politik calon peserta Pemilihan Umum tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Ponorogo melaunching Posko Aduan Masyarakat.

Diungkapkan oleh Ketua Bawaslu Ponorogo, Muh.Syaifulloh Posko Aduan Bawaslu bertujuan untuk menerima laporan dari masyarakat terhadap keanggotaan atau kepengurusan partai politik.

"Jadi pada pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu mewajibkan partai politik menyertakan data kepengurusannya diseluruh wilayah Indonesia. Pada tahapan ini terdapat potensi atau kemungkinan,  jika ada masyarakat yang tidak pernah mendaftar sebagai anggota partai, namun ternyata NIK nya terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol." Ungkapnya usai Melaunching Posko Pengaduan, Senin pagi (15/8/2022).

Potensi masuknya nama atau NIK pada Sipol tersebut juga dapat terjadi pada kelompok masyarakat yang dilarang menjadi anggota Parpol seperti PNS, ASN, TNI, Polri, Kepala Desa, Perangkat Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Pendamping Keluarga Harapan (PKH), Tenaga Pendamping Profesional (TPP), Dewan Pengawas atau Komisaris BUMD serta Direksi BUMD.

"Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk mengecek NIK masing-masing pada laman resmi KPU https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik dan jika NIK nya terdata dalam SIPOL namun tidak merasa atau mendaftar sebagai anggota atau pengurus Parpol maka silahkan mengadu ke Posko Bawaslu." Jelas Syaifulloh.

Senada disampaikan Kordiv Penyelesaian Sengketa, Widi Cahyono ia menerangkan bahwa jika terdapat warga Ponorogo yang merasa namanya masuk ke dalam Sipol tanpa persetujuan dan sepengetahuan yang bersangkutan, KPU RI menyediakan surat sanggahan bagi masyarakat yang keberatan namanya dicatut parpol pada laman “Helpdesk”.

Masyarakat juga dapat melapor ke Posko Aduan Bawaslu Kabupaten Ponorogo baik secara langsung maupun tidak langsung (daring).

"Masyarakat dapat datang langsung ke Kantor Bawaslu Ponorogo, Jalan Trunojoyo 147, atau melakukan aduan via daring melalui fitur https://bit.ly/ADUANBWSPONOROGO dan menghubungi contact helpdesk yang telah kami sediakan." Pungkasnya.

Disisi lain kata Widi, Bawaslu juga akan melakukan sosialisasi dan himbauan kepada Pemkab Ponorogo agar jajaran PNS dan ASN di wilayah Ponorogo turut mengecek masing-masing NIK di laman resmi KPU serta melakukan aduan ke Bawaslu jika namanya tercantum di Sistem Informasi Partai Politik atau Sipol. (Humas).

Posko Aduan Masyarakat Bawaslu Ponorogo pada Tahapan Verifikasi Parpol calon peserta Pemilu 2024.
Tag
Berita