Jenny Susanto Ikuti Simulasi Penyelesaian Sengketa pada Reboan Sharing Session Volume II oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur
|
Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo di masa non-tahapan senantiasa meningkatkan kompetensi, salah satunya melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Jenny Susanto, S.H. dan staf bidang Hukum Penyelesaian Sengketa yang mengikuti seluruh rangkaian kegiatan Simulasi penyelesaian sengketa proses pada tahapan pendaftaran partai politik Pemilu 2029 pada Rabu (14/10/2026) secara daring sampai dengan selesai. Kegiatan bertajuk Reboan Sharing Session Volume II yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur secara daring tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan kesiapan jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi potensi sengketa.
Indra Purnomo Kusuma Hasyim, selaku Kepala Bagian Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur dalam Pemaparan Laporan Pelaksanaan Kegiatan menyampaikan bahwa giat Reboan Sharing Session merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi penyelesaian sengketa di tingkat pusat, provinsi, dan kabupaten/kota, dan sudah menjadi indikator kinerja utama (IKU) Divisi Penyelesaian Sengketa.
"Kegiatan Reboan Sharing Session ini diharapkan menjadi awal kesiapan menghadapi Pemilu 2029." ungkapnya.
Rusmifahrizal Rustam, selaku Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada awal Kegiatan Pemantapan Kompetensi melalui Pembahasan Soal Simulasi Penyelesaian Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran Partai Politik Pemilu Tahun 2029 menegaskan pentingnya untuk memprioritaskan Mediasi dalam Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) dengan tetap memperhatikan batas waktu tahapan.
“Saya menekankan bahwa teman-teman harus bisa memetakan dan menyelesaikan sengketa proses pemilu melalui mediasi terlebih dahulu demi mengejar batas waktu tahapan pemilu berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2022, dan baru melanjutkannya ke ajudikasi apabila mediasi tidak mencapai kesepakatan,” tegas Rusmi.
Pada sesi pemaparan oleh Anggota Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo, S.H., selaku Narasumber menyampaikan bahwa analisis studi kasus berdasarkan pengalaman penanganan ajudikasi sengketa proses pemilu. Iwan menjelaskan bahwa penyesuaian teknis dan petunjuk teknis di lapangan terkadang menghadapi hambatan aturan sehingga diperlukan koordinasi dengan jajaran di tingkat Provinsi.
“Berdasarkan pengalaman penanganan ajudikasi sengketa proses, penyesuaian teknis dan juknis di lapangan kerap menghadapi kebuntuan aturan, sehingga berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi menjadi langkah terbaik agar penanganan tetap terarah,” ungkapnya.
Sementara itu, Adinda Masyita Dewi dari Bawaslu Kabupaten Sidoarjo memaparkan simulasi sengketa verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan partai politik. Salah satu persoalan yang dibahas ialah penggunaan rekaman video mandiri sebagai pengganti verifikasi faktual melalui panggilan video secara langsung.
Mengusung pembahasan soal simulasi penyelesaian sengketa proses pada tahapan pendaftaran partai politik Pemilu 2029, forum ini menjadi ruang bagi jajaran pengawas untuk menguji pemahaman sekaligus memetakan persoalan yang berpotensi muncul dalam tahapan pemilu mendatang.
Bawaslu Kabupaten Ponorogo melalui keterlibatan aktif dalam diskusi di kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat kapasitas jajaran pengawas pemilu dalam menghadapi potensi sengketa, meningkatkan strategi dalam memetakan sengketa, mengkaji alat bukti, serta menerapkan mekanisme Mediasi dan Ajudikasi sesuai ketentuan yang berlaku secara profesional, berintegritas, dan berkepastian hukum. (Humas)
Bawaslu Kabupaten Ponorogo