Konsolidasi Demokrasi Kunjungi DPC PKB, Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ponorogo Tekankan Tiga Poin Penting
|
Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo melalui Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa yang diampu oleh Jenny Susanto selaku Koordinator Divisi melaksanakan giat Konsolidasi Demokrasi dengan Partai Politik PKB. Kegiatan tersebut berlangsung di Kantor DPC Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Ponorogo pada Jumat, 31 Juli 2026. Dalam pertemuan tersebut, Bawaslu Kabupaten Ponorogo, melalui Jenny Susanto selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Ponorogo menyampaikan pentingnya konsolidasi demokrasi sebagai upaya menjaga dan meningkatkan kualitas tata kelola kepemiluan serta menekankan tiga poin penting untuk dipahami bersama.
Poin yang pertama, Bawaslu Kabupaten Ponorogo mengimbau Partai Politik untuk mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi terkait ambang batas 30 persen keterwakilan perempuan.
Jenny Susanto menyampaikan bahwa MK telah menetapkan Putusan, dimana Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 terkait 30 persen keterwakilan perempuan merupakan keputusan yang harus dijalankan dan dipatuhi oleh seluruh partai politik sebagai peserta pemilu.
Menurutnya, putusan tersebut memberikan kepastian hukum terkait pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam setiap daerah pemilihan serta menjadi pedoman dalam pelaksanaan tahapan pencalonan pada kontestasi pemilu mendatang.
"Keputusan Mahkamah Konstitusi terkait keterwakilan perempuan ini harus dijalankan oleh seluruh partai politik. Bahwa Pemenuhan keterwakilan perempuan 30 persen bukan lagi dipandang sebagai pelengkap administrasi, tetapi merupakan ketentuan yang wajib dipenuhi dalam proses pencalonan di setiap daerah pemilihan," ujar Jenny Susanto.
Jenny menegaskan bahwa Bawaslu akan mengawasi pelaksanaan putusan tersebut pada setiap tahapan pencalonan guna memastikan seluruh peserta pemilu mematuhi ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya dalam pertemuan tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa tersebut menekankan kepada Partai Politik agar senantiasa menyampaikan salinan dokumen administrasi kepartaian kepada Bawaslu Kabupaten Ponorogo, seperti halnya dokumen perubahan struktur kepengurusan, pendaftaran atau penggantian anggota, sampai dengan Surat Keputusan. Hal tersebut untuk memastikan kesesuaian prosedur dan memastikan tertib administrasi sehingga kedepan dapat meminimalisir potensi permasalahan di tahapan pemilihan umum maupun Pemilihan yang akan datang.
Kemudian lebih lanjut, Jenny menekankan pentingnya keteraturan dan ketepatan penyampaian data ke Sipol agar proses pembaruan data Partai Politik mencerminkan kondisi riil pasca tahapan Pemilu 2024. Pemutakhiran tersebut menjadi krusial karena data partai merupakan salah satu unsur penting dalam memetakan kesiapan demokrasi dalam menghadapi kontestasi politik dalam Pemilu dan Pemilihan mendatang.
Jenny Susanto menegaskan bahwa pengawasan terhadap pembaruan data partai merupakan bagian dari upaya memastikan transparansi dan akuntabilitas.
“Pemutakhiran data Partai Politik merupakan bagian dari ekosistem kepemiluan yang harus dikelola dengan baik. Bawaslu Kabupaten Ponorogo mendorong setiap partai memastikan data yang masuk ke Sipol benar-benar mencerminkan kondisi aktual agar tahapan Pemilu mendatang berjalan lebih akurat dan transparan,” tegasnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPC PKB Ponorogo menyampaikan apresiasi atas kunjungan dan koordinasi yang dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Ponorogo.
“Kami menyambut baik langkah Bawaslu Kabupaten Ponorogo dalam melakukan konsolidasi demokrasi ini sebagai sarana komunikasi yang baik dan diskusi bersama yang konstruktif." Ungkapnya.
Bawaslu Kabupaten Ponorogo berharap dengan Kegiatan Konsolidasi Demokrasi ini dapat memperkuat sinergi, koordinasi dan komunikasi antara Bawaslu dengan partai politik, serta menjadi bagian dari upaya berkelanjutan dalam menjaga kualitas demokrasi di Kabupaten Ponorogo. (Humas)
Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo