Masa Tenang Pilkada, Bawaslu Ponorogo Patroli Pengawasan Bersama Gakkumdu Cegah Money Politic
|
Ponorogo,Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo melakukan patroli pengawasan pada masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024. Patroli pengawasan dilakukan dalam malam masa tenang sampai sebelum hari pencoblosan. Pelaksanaan Patroli tersebut dalam rangka instruksi nomor 23 Tahun 2024 Tentang Patroli Pengawasan Masa Tenang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2024. Patroli Pengawasan Masa Tenang tersebut dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Ponorogo bersama dengan Jajaran Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Ponorogo, diantaranya yaitu Kejaksaan Negeri Ponorogo, dan Kepolisian Resor Ponorogo.
Sebagai informasi, Bawaslu melakukan patroli masa tenang pada H-3 pemungutan suara pilkada, yakni pada 24 sampai 26 November 2024. Bahrun Mustofa menyebutkan patroli pengawasan masa tenang pilkada melibatkan panitia pengawas pemilihan kecamatan (Panwascam) hingga aparat keamanan. Bawaslu juga mengajak tokoh masyarakat untuk berkeliling melakukan patroli.
Bawaslu Kabupaten Ponorogo melakukan patroli pengawasan masa tenang untuk memonitor, di antara memantau potensi pelanggaran pemasangan alat peraga kampanye di masa tenang, kegiatan kampanye, pemberitaan dan penayangan iklan kampanye. “Dalam Patroli ini, kami juga memantau kegiatan money politic pada masa tenang, penyebaran berita hoax, ujaran kebencian, dan politisasi sara pada masa tenang, intimidasi kepada pemilih terkait penggunaan hak pilih,” tegas Bahrun Mustofa, Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo di sela giat Patroli Pengawasan di Kecamatan Bungkal pada hari Minggu (24/11).
Lebih lanjut, Bahrun menegaskan bahwa dalam masa tenang media massa tidak menyiarkan berita, iklan, rekam jejak atau jenis lainnya yang menguntungkan atau merugikan pasangan calon termasuk di media sosial juga dilarang untuk melakukan Kampanye dalam bentuk apapun. "Kami juga menghimbau kepada semua Paslon untuk tidak memasang alat peraga kampanye, menayangkan iklan di media massa serta berkampanye di media sosial serta tidak melakukan kegiatan yang mengarah pada aktivitas kampanye di masa tenang". Tegas Bahrun.
Terkait Politik Uang, Sanksi bagi yang melakukan politik uang (money politic) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali kota dan Wakil Wali kota, diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali kota Menjadi Undang-Undang.
Berikut bunyinya:
- Ketentuan larangan politik uang pada pemilihan
Pasal 73 UU Nomor 10 Tahun 2016
(1) Calon dan/atau tim kampanye dilarang menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara pemilihan dan/atau pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan Bawaslu Provinsi dapat dikenai sanksi administrasi pembatalan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(3) Tim kampanye yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye, dan relawan, atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk:
a. Mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih;
b. Menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah; dan
c. Mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.
- Ketentuan sanksi politik uang pada pemilihan
Pasal 187A UU Nomor 10 Tahun 2016
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia, baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi Pemilih agar tidak menggunakan hak pilih, menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga suara menjadi tidak sah, memilih calon tertentu, atau tidak memilih calon tertentu sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
(2) Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menerima pemberian atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(Humas)
Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo