Lompat ke isi utama

Berita

Masih Seputar PDPB, Bawaslu Kabupaten Ponorogo Audiensi dengan Pengadilan Negeri Ponorogo

foto

Masih seputar Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan dalam rangka untuk memastikan keakuratan dan perlindungan hak pilih warga negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri Ponorogo Kelas 1B pada hari Rabu, 30 Juli 2025. 

ponorogo.bawaslu.go.id - Ponorogo, Masih seputar Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dan dalam rangka untuk memastikan keakuratan dan perlindungan hak pilih warga negara, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo melakukan audiensi dengan Pengadilan Negeri Ponorogo Kelas 1B pada hari Rabu, 30 Juli 2025. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Miftachul Asror, S.Th.I dan Koordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat Widi Cahyono, S.AP bersama dengan staf hadir langsung dalam audiensi di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Ponorogo.

Kunjungan dalam rangka silaturahmi dan koordinasi terkait PDPB tersebut diterima langsung oleh Juru Bicara dan Hakim Pengadilan Negeri Ponorogo, Harries Konstituanto, S.H., M.Kn. didampingi oleh Ari Setyawan, S.H. dan Irwan Abadi, S.Kom.

Dalam audinesi ini, Bawaslu Kabupaten Ponorogo melakukan koordinasi dengan Pengadilan Negeri Ponorogo Kelas 1B dalam rangka untuk memastikan ada atau tidaknya pemilih yang dicabut hak politiknya oleh Pengadilan pasca penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024 hingga gelaran Pemilu 2029 mendatang.

Audiensi tersebut juga sebagai bentuk sinergi antar lembaga dalam mendukung proses demokrasi, khususnya terkait validitas dan akurasi dalam pemutakhiran data pemilih yang menjadi bagian penting untuk penyelenggaraan pemilu meupun pemilihan yang berkualitas dan berintegritas.

"Bahwa kunjungan audiensi kami dari Bawaslu Ponorogo dalam rangka untuk mempererat silaturahmi dan sinergi kelembagaan serta untuk koordinasi terkait pemutakhiran data pemilih berkelanjutan yaitu untuk memastikan ada atau tidaknya pemilih yang dicabut hak politiknya oleh Pengadilan Negeri Ponorogo" ungkap Miftachul Asror.

Selain mempererat silaturahmi dan sinergi kelembagaan, Audiensi ini bertujuan untuk mendapatkan informasi yang akurat tentang status pemilih yang mungkin telah dicabut hak politiknya oleh pengadilan.

Hal tersebut senada dengan yang disampaikan oleh Widi Cahyono dalam audiensi tersebut.

"Bawaslu Kabupaten Ponorogo ingin memastikan bahwa dengan sinergi ini, data pemilih yang digunakan dalam Pemilu dan Pemilihan mendatang valid, akurat dan berkualitas" tegas Widi.

Langkah strategis ini merupakan komitmen Bawaslu Kabupaten Ponorogo dalam menjamin hak pilih warga dan meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilihan di Kabupaten Ponorogo.

Sebagai informasi, pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) merupakan Program Prioritas Nasional Bawaslu. Bawaslu Republik Indonesia menerbitkan Surat Edaran (SE) Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai pedoman pelaksanaan pengawasan bagi jajaran Bawaslu di tingkat Provinsi hingga Bawaslu di tingkat Kabupaten/Kota, termasuk Bawaslu Kabupaten Ponorogo.

Bawaslu Kabupaten Ponorogo ini merupakan bagian dari pelaksanaan pengawasan dan bentuk pencegahan pelanggaran dalam pemutakhiran data pemilih, sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025, khususnya dalam memastikan penyusunan daftar pemilih menjadi lebih akurat, faktual, dan valid sesuai peraturan perundang-undangan. (Humas).

foto

Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo