Menjaga Hak Pilih, Bawaslu Kabupaten Ponorogo sampaikan Saran Perbaikan dalam Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III
|
Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo menghadiri Rapat Pleno Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2025 yang digelar oleh KPU Kabupaten Ponorogo pada hari Kamis tanggal (02/10/2025) bertempat di Ruang Rapat Kantor KPU Kabupaten Ponorogo. Rapat Pleno tersebut dihadiri oleh perwakilan Polres Ponorogo, KODIM 0802/Ponorogo, Rutan Kelas IIB Ponorogo, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Ponorogo, serta media yang ada di Kabupaten Ponorogo.
Bawaslu Kabupaten Ponorogo hadir melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas, dan Humas serta staf Divisi Pencegahan. Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Miftachul Asror, S.Th.I mengajak seluruh pihak untuk berperan aktif dalam mendukung tertib administrasi kependudukan melalui penyusunan PDPB.
“Kami mengajak semua pihak turut berpartisipasi dalam mengawasi proses penyusunan PDPB agar menghasilkan data yang akurat dan berkualitas” ujarnya.
Pada Rapat Pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Ponorogo menyampaikan sejumlah catatan dan saran perbaikan terhadap data pemilih yang dipaparkan saat Rapat Pleno oleh KPU Kabupaten Ponorogo. Dalam hal ini, Bawaslu Kabupaten Ponorogo menyoroti terkait data pemilih meninggal yang masih muncul dan tercantum dalam Data Pemilih. Data yang terindikasi TMS tersebut merupakan hasil Pengawasan melalui metode Uji Petik yang dilakukan jajaran Bawaslu Kabupaten Ponorogo.
Berdasarkan hasil pengawasan, Bawaslu menemukan enam belas data pemilih yang telah meninggal dunia, namun data tersebut masih tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Miftachul Asror, S.Th.I menyampaikan bahwa terdapat enam belas orang pemilih yang telah meninggal dunia di Kecamatan Bungkal, namun masih terdaftar sebagai pemilih aktif.
“Dalam hal ini Bawaslu Kabupaten Ponorogo berdasarkan hasil pengawasan, penulusuran serta analisis data meminta KPU Kabupaten Ponorogo untuk mencoret dan menghapus sejumlah enam belas data pemilih yang TMS ini, karena Bawaslu Ponorogo memiliki bukti autentik,” tegasnya.
Temuan tersebut diperoleh dari hasil pengawasan melalui uji petik Bawaslu Kabupaten Ponorogo serta penelusuran pada situs resmi KPU, cekdptonline.kpu.go.id. Hasil pengawasan tersebut langsung disampaikan dalam rapat pleno. Hal ini menjadi perhatian bersama dalam upaya menjaga hak pilih serta memastikan kualitas dan validitas data pemilih.
Menanggapi hal tersebut, KPU Kabupaten Ponorogo menjelaskan bahwa pihaknya terhadap Data Pemilih tersebut akan ditindaklanjuti dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dihapus dari data pemilih aktif.
Setelah melalui diskusi, memperhatikan masukan, saran dan pembahasan bersama dengan seluruh peserta rapat, dalam rapat pleno tersebut melalui Berita Acara, Ketua KPU Kabupaten Ponorogo menetapkan jumlah pemilih di Kabupaten Ponorogo sebanyak 783.219 pemilih, dengan rincian 385.164 laki-laki dan 398.055 perempuan.
Sebagai bentuk pengawasan partisipatif, Bawaslu Kabupaten Ponorogo juga membuka Posko Aduan Masyarakat (PAM) bagi warga masyarakat yang menemukan elemen data pemilih tidak valid, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pindah domisili, atau alih status menjadi anggota TNI/Polri.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa, S.Pd.I menegaskan bahwa pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan tersebut dilakukan Bawaslu secara komprehensif dan tidak hanya dengan menghadiri rapat pleno, namun juga melalui penyampaian imbauan, menjalin koordinasi rutin dengan stakeholder, serta uji petik langsung di lapangan.
Bawaslu Kabupaten Ponorogo berkomitmen untuk senantiasa menjaga hak pilih dengan terus mengawal validitas dan akurasi Data Pemilih sebagai bagian dari upaya mewujudkan Pemilihan Umum dan Pemilihan yang akuntabel dan berintegritas. (Humas)
Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo