Pasca Pilkada, Juwaini: Tugas Bawaslu Tidak Berhenti
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Pasca Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2020, tidak membuat tugas-tugas penyelenggara Pemilihan turut berhenti, berbagai tugas telah menanti jajaran penyelenggara baik KPU maupun lembaga pengawas Pemilu Bawaslu.
Hal tersebut disampaikan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Juwaini saat memimpin apel pagi jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Senin (24/05/2021).
“Dalam kondisi dimana tidak ada pemilihan seperti tahun ini (2021), tugas penyelenggara KPU sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 20 huruf (l) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU Kabupaten/Kota berkewajiban melakukan pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.” Ungkapnya.
Begitu juga dengan Bawaslu sebagai lembaga yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu, diantaranya adalah mengawasi kinerja KPU, maka Bawaslu melakat mengawasi proses pemutakhiran dan memelihara data pemilih secara berkelanjutan.
“Selain itu tugas kita (Bawaslu Kabupaten) merujuk pada Pasal 104 huruf (f) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum adalah mengembangkan pengawasan Pemilu partisipatif, jadi tugas kita tidak berhenti walaupun tidak ada Pemilihan.” Tegasnya.
Diakhir amanatnya, pria yang membidangi Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga inipun lantas mengajak kepada jajaran sekretariat Bawaslu Kabupaten Ponorogo untuk selalu meningkatkan etos kerja dan disiplin dalam bekerja serta menjalankan tugas-tugas lembaga.
Editor : Muchtar, Foto : Hendra.