Lompat ke isi utama

Berita

Pastikan Data Pemilih Akurat, Bawaslu Ponorogo Gelar Rapat Menyongsong PDPB Triwulan Ke-IV

foto

ponorogo.bawaslu.go.id - Ponorogo, Dalam rangka memastikan validitas dan akurasi data pemilih, Bawaslu Ponorogo menggelar Rapat Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ke-IV Bawaslu dengan Perwakilan Kecamatan Ponorogo pada Selasa, (11/11/2025) bertempat di Ruang Rapat Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Ponorogo. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa, S.Pd.I dan dihadiri Andhi Purwanto selaku Perwakilan dari Kecamatan Ponorogo serta diikuti oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta staf.

ponorogo.bawaslu.go.id - Ponorogo, Dalam rangka memastikan validitas dan akurasi data pemilih, Bawaslu Ponorogo menggelar Rapat Persiapan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan Ke-IV Bawaslu dengan Perwakilan Kecamatan Ponorogo pada Selasa, (11/11/2025) bertempat di Ruang Rapat Gakkumdu Bawaslu Kabupaten Ponorogo. Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa, S.Pd.I dan dihadiri Andhi Purwanto selaku Perwakilan dari Kecamatan Ponorogo serta diikuti oleh Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa beserta staf.

Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV yang akan dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Ponorogo berfokus pada Pemilih yang Memenuhi Syarat dan Tidak Memenuhi Syarat. Pengawasan PDPB menjadi salah satu langkah penting yang di lakukan terlebih di masa non tahapan. Pengawasan dilakukan melalui mekanisme Uji Petik terhadap Pemuktahiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan IV di Desa maupun Kelurahan di Wilayah Kabupaten Ponorogo.

Bahrun Mustofa dalam rapat tersebut menyampaikan bahwa "Pengawasan data Pemilih Berkelanjutan melalui mekanisme Uji Petik tersebut dilakukan sesuai instruksi Surat Edaran dari Bawaslu Republik Indonesia guna memastikan Data Pemilih disusun sesuai dengan kondisi sebenarnya, yaitu apakah Pemilih yang terdapat dalam Daftar Pemilih masih memenuhi syarat dan terdaftar atau Pemilih sudah tidak memenuhi syarat yang nantinya akan disampaikan ke KPU untuk dilakukan tindaklanjut." Ujarnya.

foto

Kemudian Miftachul Asror, S.Th.I selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas menyampaikan bahwa "Terhadap data pemilih yang dilakukan uji petik seperti, Pemilih Meninggal Dunia, Pemilih Pemula, Alih Status TNI/Polri, dan Pindah Domisili dan lain-lain tersebut kemudian data hasil pengawasan dan uji petik ini diolah serta kedepannya akan disandingkan dengan data di KPU dan akan menyampaikan rekomendasi perbaikan data Pemilih Masyarakat sesuai fakta di lapangan." tegasnya.  

Bawaslu Kabupaten Ponorogo senantiasa mengawasi secara aktif dan komprehensif terhadap Pemuktahiran Daftar Pemikih Berkelajutan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya Bawaslu untuk memastikan data pemilih selalu akurat, mutakhir, dan terpercaya demi suksesnya penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan mendatang. (Humas)


 

Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo