Lompat ke isi utama

Berita

Pengawasan Melekat PDPB, Bawaslu Ponorogo Awasi Langsung Proses Coklit Terbatas

foto

Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo - Dalam rangka memastikan akurasi data pemilih dalam PDPB, segenap jajaran Bawaslu Kabupaten Ponorogo terjun langsung untuk melakukan Waskat atau Pengawasan Melekat terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Ponorogo.

Bawaslu Kabupaten Ponorogo mengawasi Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) ini, pada Kamis, (25/09/2025) mulai pukul 07.30 WIB serta berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo terhadap titik awal Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) tersebut terkait Data hasil Sinkronisasi antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir untuk melakukan pencococokan terhadap data pemilih secara langsung di lapangan.

Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo - Dalam rangka memastikan akurasi data pemilih dalam PDPB, segenap jajaran Bawaslu Kabupaten Ponorogo terjun langsung untuk melakukan Waskat atau Pengawasan Melekat terhadap pelaksanaan Coklit Terbatas (Coktas) yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Ponorogo.

Bawaslu Kabupaten Ponorogo mengawasi Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) ini, pada Kamis, (25/09/2025) mulai pukul 07.30 WIB serta berkoordinasi dengan pihak Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo terhadap titik awal Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) tersebut terkait Data hasil Sinkronisasi antara Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir untuk melakukan pencococokan terhadap data pemilih secara langsung di lapangan.

Pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa proses pencocokan dan penelitian yang dilakukan oleh petugas KPU berjalan sesuai aturan, transparan, dan akuntabel. “Bawaslu Kabupaten Ponorogo hadir untuk memastikan hak pilih masyarakat terlindungi, serta memastikan bahwa pelaksanaan Coktas oleh KPU berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar M. Bahrun Mustofa, Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo.

Kegiatan Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) ini menyasar data pemilih yang telah berusia lebih dari 100 tahun serta kriteria lainnya dalam Pemutakhiran Data Pemilih.

foto

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo melaksanakan pengawasan pemuktahiran daftar pemilih berkelanjutan secara terbatas,berdasarkan surat penyampaian jadwal dari Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo.

Sesuai dengan rujukan surat dari KPU Kabupaten Ponorogo dengan dilampirkan jadwal dan tim pencocokan dan penelitian terbatas, maka tim Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo menyusun strategi dengan membentuk 9 (sembilan) tim pengawasan melekat (Waskat) PDPB yang masing-masing dipimpin oleh Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo didampingi staf Sekterariat pada lingkup Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo, untuk terjun langsung melakukan pengawasan melekat (Waskat) dengan titik pengawasan tersebar di sembilan Kecamatan Se-Kabupaten Ponorogo.

Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) pada 9 (sembilan) Kecamatan terdiri dari; Kecamatan Slahung, Kecamatan Ngrayun, Kecamatan Bungkal, Kecamatan Siman, Kecamatan Sawoo, Kecamatan Pulung, Kecamatan Sooko, Kecamatan Balong, Kecamatan Kauman, Kecamatan Badegan, Kecamatan Sukorejo, Kecamatan Sampung, Kecamatan Babadan, dan Kecamatan Ponorogo.

Pencocokan dan Penelitian terbatas (Coktas) tersebut terkait Data hasil Sinkronisasi antara DPT terakhir untuk melakukan pencocokan terhadap data-data pemilih tersebut. Data tersebut merupakan hasil sinkronisasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilu terakhir dan data Kependudukan yang di terima dari Komisi Pemilihan Umum Rapublik Indonesia untuk menjadi data dasar dalam penelusuran pemilih yang dianggap data tidak padan.

Sebelum turun ke lokasi pengawasan pada kesempatan itu, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat, Miftachul Asror, S.Th.I menyampaikan arahan terakhir sebelum masing-masing tim pengawas melakukan pengawasan pencocokan dan penelitian terbatas (coktas) itu bahwa pemuktahiran melalui pengawasan langsung di lapangan menjadi tanggungjawab bersama untuk masing-masing tim melaksanakan pengawasan yang teliti dan mencermati secara pasti terhadap by name yang menjadi rujukan pada pihak yang akan diawasi terhadap data tidak padan. 

Asror menyoroti pentingnya kolaborasi serta kerjasama tim untuk memastikan data pemilih benar-benar valid dan akurat.

"Bawaslu kabupaten/kota sesuai tugas dan fungsinya akan melakukan pengawasan terhadap akurasi dan validitas data pemilih secara berkelanjutan, sehingga waskat ini merupakan tanggungjawab bersama serta masing-masing tim wajib melaksanakan pengawasan yang teliti dan cermat” tegasnya.

foto

Dari hasil pengawasan melekat (Waskat) Pencocokan dan Penelitian pada masing-masing tim pengawas ditemukan bahwa ketidaksesuian data yang dipegang oleh KPU Ponorogo dengan data riil terhadap yang bersangkutan, adapun ditemukan data pemilih yang telah meninggal dunia namun keluarga yang bersangkutan masih belum memegang data pendukung yang sesuai sehingga data tidak sesuai.

Melalui pengawasan melekat ini, Bawaslu Kabupaten Ponorogo ingin memastikan proses verifikasi, validasi serta Pemutakhiran Data Pemilih dilaksanakan sesuai dengan ketentuan serta peraturan perundang-undangan. Bawaslu Kabupaten Ponorogo akan terus melakukan pengawasan secara melekat terhadap kegiatan pemutakhiran data pemilih agar kualitas demokrasi tetap terjaga (Humas)

 

Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo