Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Pengawas Desa se-Ponorogo Pada Pemilu Serentak 2024
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:5/KP.01/K1/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:
- Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan;
- Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau
- Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan;
- Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan akan tetapi keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu desa.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan (terlampir) membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Desa atau Kelurahan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan.
Adapun Pengumuman Panwaslu Kecamatan yang melakukan Perpanjangan Pendaftaran PKD sebagai berikut:
- SLAHUNG
- NGRAYUN
- BUNGKAL
- SAMBIT
- SAWOO
- SOOKO
- PULUNG
- MLARAK
- SIMAN
- BALONG
- KAUMAN
- SAMPUNG
- SUKOREJO
- BABADAN
- PONOROGO
- NGEBEL
- JAMBON
- PUDAK
BERKAS PENDAFTARAN Download (disini).
Timeline Rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa pada Pemilu Tahun 2024:
Pengumuman juga dapat diakses di Kantor Panwaslu Kecamatan terkait dengan alamat sebagai berikut:
