Lompat ke isi utama

Berita

Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Pengawas Desa se-Ponorogo Pada Pemilu Serentak 2024

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor:5/KP.01/K1/2023 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pembentukan Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa (PKD) Pada Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024, menyampaikan bahwa perpanjangan masa pendaftaran dilakukan dalam hal:

  1. Jumlah pendaftar belum memenuhi dua kali kebutuhan;
  2. Jumlah pendaftar sudah memenuhi dua kali kebutuhan namun belum ada pendaftar perempuan; dan/atau
  3. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlah peserta kurang dari dua kali kebutuhan;
  4. Jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan akan tetapi keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu desa.

Sehubungan dengan hal tersebut, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa Kecamatan (terlampir) membuka perpanjangan pendaftaran calon anggota Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Desa atau Kelurahan yang belum terpenuhi sesuai dengan ketentuan.

Adapun Pengumuman Panwaslu Kecamatan yang melakukan Perpanjangan Pendaftaran PKD sebagai berikut:

  1. SLAHUNG
  2. NGRAYUN
  3. BUNGKAL
  4. SAMBIT
  5. SAWOO
  6. SOOKO
  7. PULUNG
  8. MLARAK
  9. SIMAN
  10. BALONG
  11. KAUMAN
  12. SAMPUNG
  13. SUKOREJO
  14. BABADAN
  15. PONOROGO
  16. NGEBEL
  17. JAMBON
  18. PUDAK

BERKAS PENDAFTARAN Download (disini).

Timeline Rekrutmen Pengawas Kelurahan/Desa pada Pemilu Tahun 2024:

Pengumuman juga dapat diakses di Kantor Panwaslu Kecamatan terkait dengan alamat sebagai berikut:

Tag
Berita
Pengumuman