Penundaan Tahapan Pemilihan, Sulung: Dalam UU Pilkada Hanya ada Dua Pilihan
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah secara implisit telah diatur secara khusus dalam Undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Adapun Pasal yang dimaksud pada UU tersebut yakni Pasal 120 Ayat (1) yang berbunyi, "Dalam hal sebagian atau seluruh wilayah Pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan pemilihan tidak dapat dilaksanakan maka dilakukan pemilihan lanjutan."
Serta Pasal 121 Ayat (1) berbunyi “Dalam hal di suatu wilayah Pemilihan terjadi bencana alam, kerusuhan, gangguan keamanan, dan/atau gangguan lainnya yang mengakibatkan terganggunya seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan maka dilakukan Pemilihan susulan”
Namun dalam Undang-undang tersebut tidak mengatur mekanisme penundaan Pemilihan Kepala Daerah secara keseluruhan tahapan ataupun wilayah.
Hal itu dibenarkan oleh Sulung Muna Rimbawan, Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten Ponorogo, bahwa dalam Undang-undang 10 tahun 2016 hanya mengatur mengenai 2 (dua) jenis pelaksanaan setelah penundaan tahapan, yakni "pemilihan lanjutan" atau "pemilihan susulan."
Ia menjelaskan, jika pelaksanaan Pemilihan lanjutan, maka tahapan dimulai kembali dari tahap penyelenggaraan Pemilihan yang terhenti, sedangkan pada pelaksanaan Pemilihan susulan dilakukan untuk seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan.
“Namun kemudian jika penundaan beberapa tahapan tersebut akhirnya berdampak menunda tahapan pemungutan suara, maka diperlukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) untuk menundanya.” Ungkap Sulung, Selasa (7/4).
Untuk selanjutnya kita masih menunggu arahan dari Bawaslu RI, “Kita semua berharap semoga pandemi ini segera berakhir sehingga tahapan Pemilihan bisa kembali dilanjutkan.” Pungkasnya.
Sebagai informasi, saat rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Menteri Dalam Negeri, beserta penyelenggara pemilu, yakni: Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), pada Senin, 30 Maret 2020 menyepakati 4 point penting terkait Pilkada 2020.
Keempat point tersebut yakni, Pertama melihat perkembangan pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum terkendali dan demi mengedepankan keselamatan masyarakat, Komisi II DPR menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak 2020 yang belum selesai dan belum dapat dilaksanakan. Kedua pelaksanaan Pilkada lanjutan akan dilaksanakan atas persetujuan bersama antara KPU, pemerintah, dan DPR. Ketiga dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 , maka Komisi II DPR meminta pemerintah menyiapkan payung hukum baru berupa peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu). Dan Keempat dengan penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 , Komisi II DPR meminta kepala daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 merealokasi dana Pilkada Serentak 2020 yang belum terpakai untuk penaganan pandemi Covid-19.
Editor : Muchtar, Fotografer : Hendra.