Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Pengawasan, Bawaslu Ponorogo Gelar Rakor Penggunaan Rumah Data Bersama Panwascam

foto

Bawaslu Kabupaten Ponorogo menggelar giat Rapat Koordinasi Penggunaan Rumah Data pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama Panwascam se-Kabupaten Ponorogo pada hari Selasa, 03 September 2024 bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Ponorogo.

Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo - Penguatan Pengawasan senantiasa dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Ponorogo kepada seluruh jajaranya, termasuk Pengawas di tingkat Kecamatan atau Panwascam. Bawaslu Kabupaten Ponorogo menggelar giat Rapat Koordinasi Penggunaan Rumah Data pada Pemilihan Serentak Tahun 2024 bersama Panwascam se-Kabupaten Ponorogo pada hari Selasa, 03 September 2024 bertempat di Aula Bawaslu Kabupaten Ponorogo. Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Ketua Bawaslu kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Sulung Muna Rimbawan.

Tujuan pelaksanaan giat rapat koordinasi ini dalam rangka memberikan pemahaman yang komprehensif terkait optimalisasi penggunaan Rumah Data. Dalam hal ini, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Sulung Muna Rimbawan memaparkan terkait urgensi Rumah Data dan produk-produk hasil pengawasan yang wajib diunggah dalam Rumah Data sehingga data-data hasil pengawasan dapat terintegrasi dalam satu wadah berbasis IT. "Peran teknologi inforemasi (IT) pada pemilihan serentak 2024 ini sangat berperan penting dalam memudahkan pekerjaan pengawasan yang terintegrasi." Tegasnya

fotooo

Rumah Data hakikatnya adalah sebagai wadah untuk menampung dan mengarsipkan data-data hasil pengawasan yang dilakukan jajaran pengawas baik dari tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan hingga jajaran di tingkat Kelurahan/Desa (PKD).

Sulung berharap semua jajaran panwascam dapat tertib secara administrasi dengan cara selalu mengunggah produk pengawasan yang telah dibuat oleh jajaran panwascam. "Produk hasil pengawasan harus rutin untuk di upload sehingga tertib secara administrasi" Tegasnya.

Selain membahas mengenai penggunaan Rumah Data, pada Rakor tersebut turut dibahas mengenai evaluasi produk pengawasan. Dalam pembuatan Form A pengawas perlu memperhatikan substansi isian dari form A dengan memperhatikan poin-poin penting dalam pengawasan. "Pengisian Form A termasuk penomoran dokumen, imbauan, saran perbaikan (Sarper) dan produk pengawasan lainnya harap di perhatikan, terutama terkait penomoran Form A Pengawasan Pilkada, Ketua Bawaslu Jatim telah menerbitkan Surat Keputusan yang mengatur penomoran Form A terbaru." Pungkas Sulung.

(Humas)

Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo