Lompat ke isi utama

Berita

Petakan Kerawanan PDPB, Bawaslu Ponorogo Uji Petik Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan IV di Wilayah Kecamatan Jetis Desa Ngasinan

foto

Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo melaksanakan giat Uji Petik pada Triwulan ke-IV Tahun 2026. Uji petik dalam rangka survey terkait pemetaan kerawanan isu strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilakukan di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Kamis (8/10/2026).

Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo melaksanakan giat Uji Petik pada Triwulan ke-IV Tahun 2026. Uji petik dalam rangka survey terkait pemetaan kerawanan isu strategis Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) dilakukan di Desa Ngasinan, Kecamatan Jetis, Kabupaten Ponorogo, Jawa Timur, pada Kamis (8/10/2026).

Bawaslu Kabupaten Ponorogo menerjunkan Lima tim yang terdiri dari unsur pimpinan dan jajaran Sekretariat. Setiap tim dipimpin oleh Ketua atau Anggota Bawaslu bersama jajaran, termasuk Kasubbag dan staf. Seluruh Tim Pengawasan PDPB bergerak untuk terjun langsung secara door to door dalam kegiatan tersebut serta berkoordinasi aktif secara berjenjang dengan Pihak Kecamatan Jetis dan Kepala Desa Ngasinan beserta perangkat Desa.

Uji petik dalam rangka pemetaan kerawanan isu strategis PDPB dilaksanakan untuk memperoleh gambaran yang lebih terukur mengenai berbagai potensi persoalan yang perlu dicermati dalam pemutakhiran data pemilih berkelanjutan. Melalui uji petik, Bawaslu berupaya menghimpun informasi lapangan dengan menggunakan metode dan instrumen yang telah disiapkan secara terstruktur.

Pelaksanaan Uji petik dalam rangka survey tersebut dilakukan dalam rangka untuk memperoleh data dan gambaran faktual di lapangan sebagai bahan pemetaan terhadap isu-isu strategis yang berpotensi menjadi kerawanan dalam proses pemutakhiran data pemilih. Pelaksanaan kegiatan dilakukan dengan tetap memperhatikan metode dan ketentuan uji petik yang telah ditetapkan.

"Hasil uji petik dalam rangka survey guna pemetaan kerawanan PDPB ini selanjutnya menjadi tindak lanjut Bawaslu dalam mengawal akurasi dan kelengkapan data pemilih, sebagai bagian dari upaya mempersiapkan data pemilih yang lebih berkualitas." ungkap Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa saat ditemui di lapangan.

Mengacu pada Puslitbangdiklat Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, dalam pelaksanaan uji petik, skema pemilihan sampel, serta mekanisme pengisian instrumen yang digunakan dalam riset pasa Uji Petik tersebut dengan target responden sebanyak 20 responden untuk masing-masing kabupaten/kota.

Dalam kegiatan uji petik tersebut menggunakan metode pengumpulan data People to List (P2L) dan List to People (L2P). Metodologi uji petik merupakan bagian dari reformulasi Indeks Kerawanan Pemilu (IKP). Uji petik yang dikembangkan tidak menggantikan metode yang telah berjalan, tetapi memperkaya pendekatan dalam memperoleh data kerawanan secara lebih terukur.

foto

Metodologi dan proses ini dilengkapi dengan skema pemilihan sampel dan pengisian kuesioner agar hasilnya dapat menggambarkan akurasi, keterkinian, dan kelengkapan data pemilih.

Pada skema pemilihan sampel, setiap desa/kelurahan terpilih menjadi lokasi pengambilan responden dengan pembagian metode P2L dan L2P. Setelah wawancara dilakukan, data hasil uji petik diperiksa kelengkapannya sebelum dimasukkan ke dalam sistem database Uji Petik Bawaslu RI sebagai bahan pengolahan dan analisis riset oleh Puslitbangdiklat Bawaslu RI. Data yang terkumpul selanjutnya akan dielaborasi oleh Puslitbang untuk mendukung simulasi metodologi dan pemetaan kerawanan secara nasional.

Dalam desain uji petik, setiap desa atau kelurahan terpilih akan memiliki responden yang dibagi dalam dua Rukun Tetangga (RT). Responden diperoleh melalui metode L2P dan P2L, baik secara acak maupun berdasarkan kuota dengan mempertimbangkan potensi warga yang belum terdaftar dalam daftar pemilih. Pemilihan sampel responden di desa dan RT dilakukan secara purposif dengan mempertimbangkan kondisi kerawanan lokal, seperti wilayah dengan mobilitas penduduk tinggi.

Bawaslu Kabupaten Ponorogo mengapresiasi  atas dukungan yang telah diberikan oleh Pihak Kecamatan Jetis dan Kepala Desa Ngasinan dalam pelaksanaan kegiatan tersebut. Sinergi antara Bawaslu, Pemerintah Tingkat Kecamatan, Pemerintah Desa hingga masyarakat diharapkan dapat menjadi jembatan antara kualitas data pemilih dan Pelaksanaan Pemilu yang bermartabat.

Melalui kegiatan uji petik dan pemetaan kerawanan isu strategis PDPB, Bawaslu Kabupaten Ponorogo berupaya mengukur kesesuaian data pemilih dalam DPB dengan kondisi faktual di lapangan. Selain itu, kegiatan ini juga bertujuan mengidentifikasi berbagai potensi permasalahan data pemilih, seperti pemilih ganda, ketidakakuratan elemen data, perubahan status kependudukan, perpindahan domisili, pemilih yang telah meninggal dunia, serta perubahan status sebagai pemilih untuk mewujudkan  data pemilih yang akurat, akuntabel dan mutakhir. (Humas)

Bawaslu Kabupaten Ponorogo