Rakornas Sentra Gakkumdu, Hakim MA dan Ketua KPU Sepakat Perlunya Kepastian Hukum
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang digagas Bawaslu kali ini menjadi momentum diskusi agar dapat menghadirkan kepastian hukum dalam menangani pelanggaran pidana pemilu. Upaya penafsiran hukum dan berbagai kajian menjadi salah satu cara dalam menemukan solusi atas berbagai permasalahan yang muncul.
Dalam Rakornas Sentra Gakkumdu hari kedua ini diadakan diskusi atas berbagai kendala yang pernah terjadi, dan mungkin akan menjadi permasalahan dalam proses penanganannya kelak. Pegiat pemilu Titi Angraini selaku moderator menyampaikan beberapa hasil penindakan pelanggaran pidana pemilu pada pemilu sebelumnya.
"Pada Pemilu 2019 paling banyak adalah politik uang yaitu ada 69 orang yang menjadi terpidana. Lalu yang memberikan suara lebih satu orang itu ada 65 orang dan penggelembungan suara ada 63 orang. Saat ini banyak kajian, bahkan beberapa universitas membuka program hukum kepemiluan untuk program pascasarjana. Hal ini menjadi bukti akan banyak perbaikan hukum dalam kepemiluan termasuk pidana pemilu.'' Katanya seperti dilansir dari laman Bawaslu RI, Selasa (20/9/2022).
Hakim Agung dari Mahkamah Agung Irfan Fachruddin mengungkapkan adanya masalah sosiologis dalam hal maraknya pelanggaran berupa politik uang. "Ada aturannya, tetapi tetap dilanggar itu bagaimana? Ini (masalah) sosiologis. Untuk itu perlu lebih banyak lagi penegakan hukumnya." Tuturnya.
Dia menyatakan adanya yudisial kontrol dalam pemilu itu dikenal yang dalam proses hukum pidana terdapat dua fungsi. Pertama, ungkap dia, fungsi penghukuman membuat efek jera. "Fungsi keduanya adalah fungsi korektif yang hanya berlaku untuk tindak pidana material." Ujar pengajar luar biasa di Universitas Islam Jakarta tersebut.
Irfan meski mengaku bukanlah hakim pidana mengkritisi permasalahan menyangkut ketidak konsistenan peraturan akibat adanya aturan satu yang berbeda dengan aturan lainnya.
"Mana yang harus dilaksanakan ketika ada peraturan yang tak sejalan. Ini kita kembali kepada teori-teori penemuan hukum. Jadi penemuan hukum itu hanya hakim saja. Penemuan hukum bisa dari kepolisian, kejaksaan dan berlanjut di pengadilan. Kita tahu banyak aturan yang tak sinkron sehingga memusingkan penyelidik, penyidik, penuntut, serta hakim-hakim pidana." Sebut dia.
Sedangkan Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyatakan Sentra Gakkumdu hadir demi memberikan kepastian hukum dalam penanganan pelanggaran pidana pemilu, sehingga tak ada kekosongan hukum. Dirinya merasa perlunya penafsiran hukum secara komperhensif dalam memberikan keadilan.
"Hukum itu tampak di depan mata adalah teks. Begitu kita membaca teks maka akan melakukan penafsiran karena dibuat oleh pembentuk undang-undang. Karena itu tafsir hukum menjadi instrumen penting seperti penafsiran kontekstual, penafsiran resmi yang menekankan rumusan saat pembentukan UU. Ketiga ada penafsiran sistematis yang memaknai teks dalam konteks sistem yang berlaku terhadap sebuah aturan. Misalnya KPU pernah merumuskan larangan pencalonan bagi mantan narapidana koruptor itu berdasarkan aspek sosiologis, yuridis, dan filosofis." Beber mantan dosen hukum tata negara di Universitas Diponegoro tersebut.
Untuk diketahui, Sentra Penegakan Hukum Terpadu selanjutnya disebut Gakkumdu adalah pusat aktivitas penegakan hukum tindak pidana Pemilu yang terdiri dari unsur Badan Pengawas Pemilihan Umum, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, dan/atau Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri.
Gakkumdu sebagai sentra penegakan hukum terpadu memiliki peran penting dalam penanganan tindak pidana Pemilu. Dalam Pasal 486 butir (1) Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum secara eksplisit dijelaskan dibentuknya Gakkumdu bermaksud untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia. (Humas).