Lompat ke isi utama

Berita

Supervisi di Kantor Panwascam, Bahrun Ingatkan Pentingnya Dokumentasi Form A dalam Pengawasan

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa dalam supervisi langsung yang dilakukan ke Sekretariat Panwascam Sukorejo dan Kauman pada hari Kamis, 19 Oktober 2023 menegaskan bahwa seluruh jajaran Panwascam harus mengedepankan pencegahan yang didukung dengan dokumentasi giat pengawasan melalui form A secara rinci dalam mengawal tahapan pemilu serentak 2024.

“Form A adalah Laporan Hasil Pengawasan yang harus dibawa dan diisi oleh pengawas sebagai bentuk dokumentasi dalam melakukan pengawasan, apabila menemukan kendala atau hambatan di lapangan segera melakukan koordinasi dan konsultasi kepada kami untuk dibahas dan diformulasikan solusi terbaik” tegas beliau.

Senada dengan hal tersebut, Miftachul Asror, S.Th.I. selaku Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas “Rekan-rekan Panwascam, kemana saja dalam mengawal tahapan pemilu wajib membawa Form A, tulis dan catat secara detil temuan di lapangan melalui Form A. Dokumentasi Form A adalah yang paling penting dan itu juga yang harus diketahui oleh Pengawas Kelurahan Desa (PKD),” tegasnya. 

Sebagai informasi, Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan selanjutnya disebut sebagai Panwaslu Kecamatan adalah Panitia yang dibentuk oleh Bawaslu Kabupaten/kota yang memiliki tugas dan kewajiban untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan atau sebutan lainnya.

Dalam hal ini, anggota Panwascam berjumlah tiga orang dan bersifat ad-hoc, dimana Panwascam sebagai penyelenggara Pemilu bersifat sementara, sekaligus sebagai garda terdepan dalam Pengawasan tahapan Pemilu.

“Saya dan Bapak serta Ibu sekalian memiliki tugas yang sama, kita ini sama-sama menjadi pelaksana undang undang dan wajib menjalankan tugas sesuai peraturan perundangan” pungkasnya. (Humas)

Supervisi Langsung Panwascam Sukorejo dan Kauman, Bahrun Ingatkan Pentingnya Kelengkapan Dokumentasi Form A dalam Pengawasan
Tag
Berita