Lompat ke isi utama

Berita

Uji Petik di Desa Bancar dan Belang, Langkah Strategis Bawaslu Ponorogo dalam Menjaga Validitas dan Akurasi Data Pemilih

foto

Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo terjun langsung ke Desa-desa dalam rangka memastikan keakuratan data pemilih. Kunjungan ke Desa dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Pada tanggal 31 Juli 2025, kunjungan dilakukan ke sisi selatan Kabupaten Ponorogo, tepatnya di wilayah Desa Bancar dan Desa Belang, Kecamatan Bungkal.

ponorogo.bawaslu.go.id - Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo terjun langsung ke Desa-desa dalam rangka memastikan keakuratan data pemilih. Kunjungan ke Desa dilakukan dalam rangka pengawasan terhadap kegiatan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2025. Pada tanggal 31 Juli 2025, kunjungan dilakukan ke sisi selatan Kabupaten Ponorogo, tepatnya di wilayah Desa Bancar dan Desa Belang, Kecamatan Bungkal.

Pengawasan yang dilakukan langsung dengan metode Uji Petik tersebut merupakan langkah strategis Bawaslu untuk memastikan validitas dan akurasi data pemilih.

Di sela gat uji petik, Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Miftachul Asror, S.Th.I menegaskan bahwa sebelum melakukan uji petik di lapangan ini, kami menentukan data yang akan divalidasi atau dilakukan pengujian, sehingga diharapkan hasil dari pelaksanaan uji petik ini valid dan akurat serta faktual.

foto

“Dalam melakukan pengawasan PDPB ini, Bawaslu Ponorogo terjun langsung menggunakan metode uji petik, selain dengan koordinasi langsung juga dengan melakukan uji validitas data, yaitu melalui verifikasi faktual di lapangan dan penyandingan dokumen terkait sehingga data pemilih hasil uji petik akan valid dan akurat” Tegas Miftachul Asror saat melakukan Uji Petik di Desa Belang, Kecamatan Bungkal, pada hari Kamis tanggal 31 Juli 2025.

Sebagai informasi, berdasarkan Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2025, bahwa jika dalam pelaksanaan uji petik ditemukan ketidaksesuaian, maka akan dilakukan tindaklanjut dengan memberikan saran perbaikan kepada KPU Kabupaten untuk dilakukan perbaikan.

Selain uji petik, dalam pengawasan PDPB tersebut, Bawaslu Kabupaten Ponorogo juga melakukan sejumlah langkah dan strategis lain. Salah satunya dengan membuka Posko Aduan Masyarakat (PAM) Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Kantor Bawaslu Kabupaten Ponorogo untuk menampung laporan dari masyarakat yang menemukan data bermasalah dalam daftar pemilih. 

Ayo Awasi Bersama dan Segera Laporkan jika #SahabatBawasluPonorogo menemukan Pemilih baru, Pemilih yang elemen datanya diperbaiki, Pemilih yang tidak memenuhi syarat seperti yang telah beralih profesi menjadi TNI/POLRI (Humas)

Humas Bawaslu Ponorogo