"Regulasi antara Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) berbeda, dimana Pemilu berpijak pada Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 sedangkan Pilkada pada Undang Undang nomor 10 Tahun 2016, sehingga dalam hal ini kehumasan dipandang perlu untuk mensosialisasikan tentang regulasi tersebut."
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara Pemilihan Umum 2024 di seluruh wilayah Kabupaten Ponorogo.
Bawaslu Kabupaten Ponorogo melakukan kegiatan Patroli Pengawasan di Masa Tenang. Kegiatan tersebut dilakukan bersama dengan Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Ponorogo yang terdiri dari Bawaslu Ponorogo, Kejaksaan Negeri Ponorogo dan Polres Ponorogo.