Lompat ke isi utama

Berita

1 Tahun Bawaslu Menjaga Demokrasi, Menegakkan Keadilan Pemilu

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) 15 Agustus 2019, menjadi momentum bersejarah bagi 38 Bawaslu Kabupaten/Kota di Jawa Timur maupun se-Indonesia, Pasalnya tepat 1 tahun (15 Agustus 2018) yang lalu sejumlah 1.914 pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia dilantik secara bersama sama di Hotel Bidakara, Jakarta. Tak hanya pelantikan, pada moment tersebut lembaga Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) yang sifatnya ad hoc juga ditetapkan menjadi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang bersifat permanen.

Sebelumnya, memang Panitia Pengawas (Panwas) Kabupaten/Kota, dengan dasar hukum Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu, masih bersifat ad hoc. Sebagai konsekuensi atas status ad hoc tersebut Panwas Kabupaten/Kota hanya dibentuk ketika memasuki tahapan Pilkada/Pemilu, serta dibubarkan ketika tahapan tersebut telah selesai. Dengan ditetapkannya status tersebut pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020 nanti Bawaslu Kabupaten/Kota sudah bertransformasi menjadi lembaga/badan permanen.

Pijakan dasar hukum permanennya Bawaslu Kabupaten/Kota yakni Undang-undang nomor 7 tahun 2017, meskipun disahkan dan diundangkan pada 15 Agustus 2017, namun berlaku efiktifnya aturan ini pada tahun berikutnya (15 Agustus 2018).

Salah satu ukuran permanen Bawaslu Kabupaten/Kota yakni masa tugas yang bersifat periodik 5 tahun serta perubahan jumlah pimpinan, yakni 5 orang pimpinan untuk Bawaslu Kabupaten dan 3 orang untuk pimpinan Bawaslu Kota.

Arah permanennya lembaga Bawaslu, memiliki hal-hal baru dan cukup spesifik terutama mengenai tugas, wewenang dan kewajiban (Tukewa). Hal-hal tersebut antara lain meliputi menjalankan fungsi adjudikasi baik biasa maupun acara cepat, melakukan sertifikasi lembaga pemantau pemilu ,melakukan pembekalan saksi peserta Pemilu, menjalankan fungsi sengketa Pemilu dengan model adjudikasi serta melakukan fungsi sidang sidang adjudikasi dengan pelanggaran Terstruktur, Sistematis, Masif (TSM) sesuai tingkatan.

Dalam aspek penindakan pelanggaran, sebagaimana menjalankan Undang-undang nomor 7 Tahun 2017, data kuantitatif yang diproses Bawaslu RI, menyebutkan bahwa pada penyelenggaraan Pemilu tahun 2019 total penangganan pelanggaran sejumlah 15.052 kasus, Jumlah tersebut terdiri atas 1.581 kasus hasil laporan masyarakat dan 14.462 kasus hasil temuan Bawaslu.

Jawa Timur merupakan provinsi dengan jumlah temuan penindakan pelanggaran terbanyak yakni ada 10.066 temuan. Sementara itu, kasus yang berasal dari laporan masyarakat terbanyak berada di provinsi Sulawesi Selatan, dengan jumlah 215 kasus.

Sedangkan pada tingkatan Bawaslu Kabupaten Ponorogo, selama tahapan pemilu 2019, terdapat 298 pelanggaran dengan keterangan 294 berasal dari temuan dan 4 pelanggaran berasal dari laporan masyarakat/peserta pemilu, ada pun rincian rincian pelanggaran tersebut meliputi 289 pelanggaran administrasi, 6 pelanggaran pidana dan 3 pelanggaran perundang-undangan lainnya, sementara itu untuk pelanggaran kode etik belum pernah terjadi di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Data kuantitatif diatas, merupakan korelasi Bawaslu dalam menjalankan Undang-undang nomor 7 tahun 2017 dan disisi lain juga sebagai sandaran hukum atas permanennya Bawaslu pada tingkatan Kabupaten/Kota Se-Indonesia.

Dengan demikian, berdasar menurut data yang tersaji diatas, perubahan bentuk Bawaslu Kabupaten/Kota menjadi permanen memiliki implikasi terhadap proses-proses penindakan pelanggaran. Semoga bermanfaat. Dirgahayu Ke-1 Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Indonesia. Salam Awas..!

Oleh : Juwaini, S.Pd. ( Komisioner Bawaslu Kabupaten Ponorogo )

Sumber :

  1. https://nasional.sindonews.com/read/1330552/12/pelantikan-1914-anggota-bawaslu-pecahkan-rekor-muri-1534313375
  2. Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu
  3. Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum
  4. https://www.jawapos.com/nasional/politik/06/06/2019/pelanggaran-kampanye-temuan-bawaslu-terbanyak-ada-di-jatim/
Tag
Buletin Bawaslu
OPINI