5 Potensi Masalah Penanganan Pelanggaran Pilkada Ditengah Pandemi
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Selain ancaman kesehatan bagi penyelenggara, pemilih serta peserta Pemilihan. Pilkada serentak 2020 ditengah Pandemi Covid-19 juga berpotensi memunculkan permasalahan terhadap penindakan pelanggaran oleh Bawaslu.
Hal ini diungkapkan oleh Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Rahmat Bagja saat menjadi narasumber diskusi daring Pilkada Serentak Ditengah Kondisi New Normal oleh DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah, Sabtu (20/6).
Dalam kesempatan tersebut Bagja memaparkan setidaknya ada 5 (lima) potensi permasalahan penanganan pelanggaran Pilkada di masa pendemi Covid-19.
“Pertama semakin turunnya angka partisipasi masyarakat untuk melapor, pintu masuk penanganan pelanggaran itu ada 2 yaitu temuan dan laporan, yang paling banyak adalah temuan, sehingga potensi laporan sedikit dari masyarakat.” Ungkapnya.
Masih kata Bagja, potensi kedua Pilkada ditengah pandemi yakni akan semakin tinggi dan banyaknya praktik politik uang dan politisasi bansos oleh peserta Pemilihan.
“Ketiga, potensi kasus daluarsa akan tinggi, hal ini disebabkan waktu pelaporan dan penanganan terbatas, proses pembuktian karena kewenangan terbatas absentia, dalam UU Pemillu tahun 2019 ada absentia, namun di UU Pilkada tidak ada.” Jelasnya.
Kemudian batas waktu penanganan pelanggaran dalam Pemilihan Umum maksimal 14 hari, sedangkan dalam Pilkada 2020 ini waktu penanganan terbatas hanya 5 hari “Inilah perbedaannya dan juga akan berpotensi terhadap daluarsa kasus.” Tambahnya.
Lebih lanjut Kordiv Penyelesaian Sengketa ini menjelaskan, potensi keempat yakni terkait berbedaan penafsiran di Sentra Gakkumdu, dimana terdapat perbedaan penafsiran antara Kepolisian, Kejaksaan serta Penyelenggara Pemilihan terhadap regulasi penanganan pelanggaran, menurutnya hal ini juga akan berdampak pada potensi permasalahan penanganan pelanggaran.
Kelima, lanjut Bagja yakni terkait pemidanaan penyelenggara sebagaimana disebutkan dalam Pasal 177B dan Pasal 185B UU nomor 10 tahun 2016, “Bahwa kalau tidak kami lakukan proses maka akan berpotensi dipidana demikian juga dengan KPU.” Pungkasnya.
Pria asal Medan ini pun menerangkan, untuk meminimalisir potensi-potensi tersebut, Bawaslu telah melakukan beberapa langkah yakni dengan menyusun aturan teknis terkait pengawasan, penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sengketa pada saat pandemi Covid-19. Mempersiapkan pengawas ad hoc Kecamatan, Kelurahan dan TPS. Meningkatkan program partisipasi masyarakat. Menyususn kerawanan Pilkada 2020, serta memastikan ketersediaan tambahan anggaran pada Pilkada tahun 2020.
Editor : Muchtar, Foto : Hendra.