Lompat ke isi utama

Berita

Abhan Serukan Pengawas Ad hoc Ubah Stigma 'Aji Mumpung' serta Melek Teknologi

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Ketua Bawaslu Abhan menyerukan agar Pengawas Pemilu Ad hoc (sementara) mengubah stigma 'aji mumpung'. Dia meminta pengawas tingkat kecamatan, kelurahan/desa, dan tingkat TPS untuk memiliki pemikiran permanen yang menjunjung profesionalisme, integritas, dan bekerja secara tuntas.

Seperti dilansir dari laman resmi Bawaslu RI hal tersebut ia sampaikan saat memberikan arahan dalam Training Of Trainer (ToT) kepada Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka Peningkatan Kapasitas Pengawas Kecamatan pada Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur 2020 Sulawesi Utara, di Minahasa Utara, Sabtu (11/01/2020).

“Saya rasa pemikiran pengawas Ad hoc ini harus permanen. Kalau pemikiran mengikuti status Ad hoc yang akan terjadi semua akan berefek sementara,” Jelasnya.

Abhan menambahkan, jika pemikiran menyesuaikan status As hoc, maka bisa menimbulkan pikiran ‘aji mumpung'. Efek luasnya menurut Abhan akan berdampak pada marwah lembaga Bawaslu. “Mumpung ada tawaran ini dari si A, saya terima sajalah, lagipula status saya Ad hoc. Pemikiran seperti ini yang tidak boleh terjadi,” tegas dia.

Untuk mengantisipasi hal tersebut tidak terjadi, mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah ini meminta jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberikan pemahaman tentang tugas pengawas Ad hoc. Dirinya berharap setelah ditanamkan pemahaman dan pengetahuan terhadap pengawas Ad hoc, kemudian bisa bekerja dengan menjunjung profesionalisme dan integritas.

Dikesempatan yang berbeda, saat menjadi pembicara dalam Rapat Penyusunan Juknis Perekrutan Pengawas Desa/Kelurahan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Tahun 2020 di Depok, Jawa Barat, Jumat (17/1/2020).

Abhan juga berharap, agar Pengawas (Panwas) Desa/Kelurahan Pilkada Serentak 2020 menguasai teknologi. Menurutnya, Panwas Desa/Kelurahan setidaknya bisa mengoperasikan telepon seluler guna mendokumentasikan 'form' A pengawasan.

"Melek teknologi saat ini merupakan keharusan dalam bekerja." (Abhan, Ketua Bawaslu RI.

Dia mengatakan, Divisi Pengawasan Bawaslu saat ini tengah merancang digitalisasi form A pengawasan Pilkada 2020. Karena itu, Abhan berharap rekrutmen Panwas Desa/Kelurahan melahirkan tenaga yang melek teknologi.

"Ini ikhtiarnya bagus. Tetapi kalau tidak didukung panwas yang bisa mengoperasikan 'handphone', maka tidak akan jalan. Maka rekrutmen ini bagaimana bisa menyediakan Panwas Desa/Kelurahan mendigitalisasi form A pengawasan," ucapnya

Meski begitu, Abhan menyadari harapannya tersebut tak bisa dicantumkan dalam persyaratan resmi perekrutan Panwas Desa/Kelurahan. Berdasarkan undang-undang dan Peraturan Bawaslu, Panwas Desa/Kelurahan tidak disyaratkan khusus harus menguasai teknologi.

"Kita tidak memungkinkan membuat syarat bagi Panwas Desa/Kelurahan untuk punya handphone android, tetapi itu sebuah kebutuhan," ungkap lelaki asal Pekalongan, Jawa Tengah itu.

Abhan menegaskan, melek teknologi saat ini merupakan keharusan dalam bekerja. Terlebih, apabila nantinya KPU akan membuat sistem menggunakan elektronik rekapitulasi atau yang biasa disebut e-rekap. Maka sebagai lembaga yang mengawasi pemilihan, kata Abhan, mau tidak mau pengawasannya juga pengetahuan berbasis digital.

"Mau tidak mau ini menuntut jajaran kita yang harus mampu di era digitalisasi. Jangan sampai nanti, suruh mengisi Form A Pengawasan digital tidak bisa, tidak paham. Kita harus menyiapkan sumber daya yang mumpuni di era digitalisasi," pungkasnya.

Sumber : www.bawaslu.go.id

Tag
Berita