Afifuddin: Pilkada 2020 Rawan 2 Jenis Pelanggaran
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Anggota Bawaslu Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin mengatakan bahwa Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 rawan akan 2 jenis pelanggaran.
Adapun kerawanan yang dimaksudnya yakni politik uang bermodus politisasi bantuan sosial (bansos) serta netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) Pilkada 2020 terdapat 2 kerawanan yang menonjol yakni politik uang dan netralitas ASN.” Ungkapnya saat menjadi narasumber diskusi daring bersama DPP Gerakan Pemuda Nusantara, Senin (22/6) malam.
Masih kata Afif, untuk mencegah politik uang bermodus politisasi bantuan tersebut Bawaslu telah melakukan upaya pencegahan yakni dengan menyurati Kepala Daerah yang akan melakukan Pilkada. “Jajaran kami sudah mengeluarkan himbauan agar Pemerintah Daerah tidak melakukan politisasi bantuan sosial untuk Pilkada, termasuk larangan mengeluarkan kebijakan yang menguntungkan salah satu pasangan calon.” Jelasnya.
Terkait netralitas ASN, lanjutnya, selama tahapan Pilkada berlangsung Bawaslu telah menangani sejumlah 369 ASN yang melanggar dan meneruskannya ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) untuk ditindaklanjuti.
“Tindaklanjutnya sudah diperingatkan keras, sedang dan ringan.” Terangnya.
Kemudian, perihal konteks politik uang, pria asal Sidoarjo ini berharap agar hal tersebut tidak hanya dikaitkan sebagai tanggung jawab penyelenggara Pemilu serta masyarakat saja, namun juga dibutuhkan kerjasama tim sukses hingga peserta Pemilihan.
"Kolaborasi sangat dibutuhkan oleh berbagai pihak demi mewujudkan pemilihan yang berkualitas." Pungkas Afif.
Editor : Muchtar,
Foto : Hendra.