Lompat ke isi utama

Berita

Antisipasi Dampak Covid-19, Bawaslu Kirim 3 Rekomendasi kepada KPU

Jakarta (ponorogo.bawaslu.go.id) Mengantisipasi dampak penyebaran Coronavirus 2019 (Covid-19) terhadap tahapan penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia mengeluarkan rekomendasi penting kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Dalam surat edaran Nomor S-0235/K.BAWASLU/PM.00.00/3/2020 tertanggal 16 Maret 2020 tersebut, terdapat 3 point rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu.

Rekomendasi pertama, kata Abhan, KPU harus menyusun mekanisme teknis pelaksanaan tahapan pemilihan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik antarpenyelenggara pemilu dan masyarakat. Kedua, membuat langkah antisipasi terhadap penyelenggaraan pemilihan yang terdampak dari situasi terkini dan kebijakan pemerintah serta pemerintah daerah.

"Ketiga, memberikan kepastian hukum kepada pengawas pemilihan, partai politik, dan bakal calon perseorangan terhadap pelaksanaan pemilihan dalam situasi bencana nasional yang ditetapkan pemerintah," ujarnya saat konferensi pers di Gedung Bawaslu Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Abhan menegaskan, rekomendasi tersebut didasarkan Pasal 120, Pasal 121, serta Pasal 122 Undang Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota atau biasa disebut UU Pilkada.

Lebih lanjut Koordinator Divisi SDM Bawaslu itu menjelaskan rekomendasi Bawaslu terhadap empat tahapan Pilkada, yakni terhadap tahapan verifikasi faktual yang sebentar lagi dilaksanakan. Lalu ada pula tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) untuk pemuthakiran data pemilih, masa kampanye, dan tahapan pemungutan suara.

"Hal ini agar tahapan pilkada bisa berjalan lebih baik," cetus Abhan yang didampingi empat pimpinan Bawaslu lainnya.

Perlu diketahui, berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pilkada 2020, terdapat empat tahapan yang melibatkan kontak langsung dan perjumpaan fisik. Pertama, pelaksanaan verifikasi faktual dukungan perseorangan yang dilakukan pada 26 Maret - 15 April 2020. Lalu, Pencocokan dan penelitian dalam tahapan pemutakhiran data pemilih pada 18 April - 17 Mei 2020

Setelah itu, masa kampanye pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, dan rapat umum yang dijadwalkan pada 11 Juli - 19 September 2020. Dan terakhir saat pemungutan suara pada 23 September 2020.

Sumber : Bawaslu RI.

Tag
Berita