Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Tes Wawancara PPS, Bawaslu Harap Masyarakat Berpartisipasi

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Tahapan tes wawancara calon Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh KPU Ponorogo tanggal 11-13 Maret 2020 tidak lepas dari pengawasan Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo.

Pengawasan tes wawancara yang dilaksanakan di Kantor Kecamatan Se Kabupaten Ponorogo tersebut melibatkan Jajaran 21 Panwas Kecamatan di Kabupaten Ponorogo.

Dijelaskan oleh Sulung Muna Rimbawan, Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Ponorogo, pengawasan tahapan tes wawancara untuk memastikan bahwa pelaksanaan wawancara telah memenuhi seluruh syarat, mekanisme serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tugas Bawaslu sebagaimana tertuang dalam Pasal 30 UU Nomor 10 tahun 2016 yakni mengawasi seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilihan, salah satunya mengawasi pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS, serta KPPS.” Ungkap Sulung saat melakukan monitoring di Panwas Kecamatan Sawoo, Rabu (11/3).

Lebih lanjut Sulung menjelaskan dalam melakukan pengawasan Bawaslu juga berpedoman terhadap Pasal 37A sampai Pasal 37G PKPU Nomor 13 Tahun 2017, Bawaslu bertugas memastikan agar pelaksanaan rekrutmen PPK, PPS serta KPPS oleh KPU sesuai dengan peraturan tersebut.

Ia pun meminta masyarakat untuk ikut berpartisipasi memberikan tanggapan serta masukan terhadap proses maupun hasil seleksi PPS.

“Jika terdapat prosedur maupun hasil seleksi PPS yang tidak sesuai aturan, semisal calon PPS terindikasi terlibat Partai Politik, serta bermasalah terkait integritas dan netralitas, kami harap masyarakat dapat melaporkan ke Posko Pengaduan di Kantor Bawaslu Kabupaten maupun Panwas Kecamatan setempat, identitas pelapor terjamin kerahasiaanya.” Pungkasnya.

Editor : Muchtar, Fotografer : Nanda.

Tag
Berita