Lompat ke isi utama

Berita

Bagaimana Penyelesaian Sengketa Pemilihan Ditengah Wabah Corona? Berikut Ulasannya

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Sesuai Undang-undang nomor 10 tahun 2016 perubahan kedua atas Undang-undang nomor 1 tahun 2015, disebutkan bahwa salah satu tugas Bawaslu Kabupaten/Kota adalah menyelesaikan sengketa antar peserta Pemilihan dan antara peserta dan penyelenggara Pemilihan.

Kemudian lebih lanjut petunjuk teknis terhadap tata cara penyelesaian sengketa pada pemilihan Kepala Daerah itu sendiri diatur secara implisit pada Perbawaslu nomor 15 tahun 2017.

Untuk pelaksanaan tugas tersebut khususnya pada saat pandemi virus Corona (Covid 19), secara khusus Bawaslu Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran mengenai petunjuk teknis pelaksanaan penyelesaian sengketa.

Dalam SE no 0257 tertanggal 27 Maret 2020 tersebut dijelaskan bahwa terhadap pelaksanaan penyelesaian sengketa Pemilihan yang beralasan sangat mendesak untuk ditunda, Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat menunda pelaksanaan sengketa dengan memperhatikan SK KPU nomor 179 dan ketentuan lainnya terkait kondisi darurat penyebaran Covid-19.

Namun dalam hal terhadap penyelesaian sengketa Pemilihan yang tetap harus dilaksanakan maka Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melaksanakan dengan memperhatikan physical distancing serta alat pelindung seperti masker.

Hal tersebut dibenarkan oleh Widi Cahyono, Kordiv Sengeketa Bawaslu Kabupaten Ponorogo, bahwa dalam hal penyelesaian sengketa yang tetap harus dilaksanakan, pelaksanaanya dapat dilakukan melalui online.

“Sesuai SE, Pemohon, Termohon dan pihak lainnya dalam pelaksaanaan penyelesaian sengketa secara online juga perlu didukung jaringan dan alat komunikasi untuk melakukan vidio conference.” Terangnya, Senin (6/4).

Pria yang juga mantan aktivis Pematau Pemilu ini mengungkapkan dalam sengketa hendaknya pihak pelapor juga melengkapi berkas laporan sebagaimana dalam Point 3 Pasal 11 Perbawaslu nomor 15 tahun 2017 diantaranya identitas Pemohon, Identitas Termohon, uraian alasan permohonan sengketa berupa fakta yang disengketakan; dan hal yang dimohonkan untuk diputuskan.

“Adapun terkait pelayanan permohonan sengketa juga dapat dilakukan melalui nomor whatsapp 0852-9367-1110 atau email bawasluponorogo@gmail.com .” Pungkas Widi.

Editor : Muchtar, Fotografer : Nanda.

Tag
Berita