Lompat ke isi utama

Berita

Bagja : Bawaslu Harus Jawab 'Bully' dengan Kerja Nyata

Jakarta (ponorogo.bawaslu.go.id) - Anggota Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan, baru tahun ini, sengketa baik di tingkat nasional dan provinsi ditunggu oleh warga. Seperti dikutip dari laman resmi Bawaslu RI, lebih lanjut dirinya mengungkapkan, masyarakat sekarang menunggu sidang sengketa di Bawaslu untuk ditonton.

Menurutnya, masyarakat meminta keterbukaan dalam penyelesaian sengketa. "Kita buka semuanya kecuali mediasi. Silakan tonton. Tidak ada dusta di antara Bawaslu. Proses sesuai fakta. Apa yang terbuka di sidang, itulah yang diproses. Tegakkan keadilan karena keadilan itu dekat dengan taqwa," katanya di Jakarta, pada Kamis (24/10/2019).

Selain membuka semua proses penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, Bawaslu, lanjutnya, juga berusaha menyelesaikan masalah-masalah yang terjadi saat pemilu. Bagja mencontohkan, KPU menciptakan sistem informasi pencalonan (Silon), sistem informasi penghitungan suara (Situng), dan sistem informasi lainnya. "Tetapi, Bawaslu yang menyelesaikan masalah yang terjadi akibat Silon, Situng, Sipol dan sistem KPU lainnya," ujar alumnus Ilmu Hukum Universitas Indonesia ini.

Apabila masyarakat kembali mengingat persoalan calon anggota legislatif mantan narapidana, Bagja mengaku, ada masyarakat mencibir dan mengejek Bawaslu. Padahal, keputusan itu berasal dari KPU. "Pemilu kemarin ada banyak keanehan. Orang lain yang buat masalah, Bawaslu yang menyelesaikan masalahnya," terang dia.

Oleh karena itu, Bagja mengharapkan, pengawas pemilu memperkuat kinerja pengawasan dan penegakan hukum Pilkada Serentak 2020. Dia meminta, kerja-kerja pengawasan harus diikuti dengan penjelasan juga dalil hukum yang kuat, sehingga Bawaslu menjawab setiap 'bully' dengan kerja nyata dan bisa dipertanggungjawabkan.

Dikesempatan lain, malam harinya saat memimpin diskusi penyelesaian sengketa, Bagja juga mengharapkan pengawas pemilu bisa meningkatkan kualitas dan kapasitas dalam bidang hukum pemilu. (baca, Tingkatkan Kualitas Pengawasan, Bagja: Pengawas itu Ya Hakim Pemilu).

Kepada seluruh peserta, Bagja mengungkapkan, pengawas pemilu bisa menjadi hakim pemilu di masa mendatang. "Pengawas pemilu itu ya hakim pemilu," katanya.

Untuk menjadi hakim pemilu, lanjutnya, pimpinan Bawaslu tingkat kabupaten/kota harus memiliki kemampuan membaca, menganalisis, menulis, dan memutuskan kasus hukum pemilu. Karena itu, dia berkeyakinan, hakim memiliki keharusan menjaga keadilan pemilu, sedangkan kata adil baginya adalah keharusan dalam kehidupan manusia.

"Kita mengharapkan negara yang adil dan makmur. Jadi, harus adil dahulu baru bisa makmur. Nah kalau tidak adil, sulit jadi makmur. Begitu juga, kalau makmur dahulu belum tentu bisa mencapai adil," terang alumnus Pascasarjana Ilmu Hukum di Belanda ini.

Bagja pun menjabarkan, setelah penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019, Bawaslu telah menjadi ruang pencari keadilan pemilu. Oleh karena itu, pengawas pemilu yang telah menyelesaikan sengketa pemilu memiliki pengalaman dan pengetahuan tentang hukum pemilu. "Tingkatkan terus pengetahuan dan pengalaman untuk menjamin Pilkada 2020 yang berkeadilan dan berintegritas," tuturnya.

Anggota Bawaslu Rahmat Bagja saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Nasional: Persiapan Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Tahun 2020 dan Pemantapan Program Kerja Bawaslu, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun Anggaran 2020 di Jakarta, Kamis 24 Oktober 2019/Foto: Irwan
Tag
Berita