Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Ponorogo Mencanangkan Kampung Pengawasan Partisipatif di Dusun Sembung Desa Gandu Kecamatan Mlarak

foto

Kampung Pengawasan Partisipatif Bawaslu menekankan pada keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal proses demokrasi di tingkat desa/kelurahan. Melalui partisipasi bersama, pengawasan Pemilu menjadi lebih kuat, transparan, dan berintegritas serta bermartabat.

Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo - Dalam rangka memperkuat semangat pengawasan partisipatif pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan mendatang, Bawaslu Kabupaten Ponorogo melaksanakan Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dan Pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif di Dusun Sembung, Desa Gandu, Kecamatan Mlarak, Kabupaten Ponorogo, pada hari Minggu (23/8/2026).

Kampung Pengawasan Partisipatif merupakan salah satu program strategis yang dikembangkan oleh  Badan Pengawas Pemilihan Umum sebagai bentuk nyata upaya penguatan pengawasan partisipatif dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan. Kampung Pengawasan Partisipatif hadir sebagai upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat agar turut berperan aktif dalam menjaga kualitas demokrasi, dimulai dari lingkungan desa atau kampung sebagai unit pemerintahan yang paling dekat dengan kehidupan masyarakat.

foto

Dalam sambutannya, Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Miftachul Asror, S.Th.I menyampaikan bahwa pengawasan partisipatif merupakan salah satu strategi penting dalam membangun demokrasi yang berkualitas. Menurutnya, keberhasilan pengawasan tidak hanya bergantung pada penyelenggara Pemilu, tetapi juga membutuhkan keterlibatan aktif masyarakat sebagai bagian dari pengawasan bersama yang inklusif dan kolektif.

"Pengawasan partisipatif merupakan bentuk kolaborasi antara Bawaslu dan masyarakat dalam menjaga integritas demokrasi. Kami berharap Desa Rangdumulya dapat menjadi contoh bagaimana masyarakat, pemerintah desa, dan seluruh pemangku kepentingan dapat bersinergi membangun budaya pengawasan yang kuat sejak dini," tegas Asror.

Bawaslu Kabupaten Ponorogo memandang bahwa demokrasi yang berkualitas tidak hanya bergantung pada penyelenggara pemilu dan lembaga pengawas, tetapi juga membutuhkan keterlibatan seluruh elemen masyarakat. Kampung Pengawasan Partisipatif dibentuk sebagai ruang kolaborasi terbuka antara Bawaslu dengan masyarakat di suatu wilayah, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, para pemuda-pemudi, kaum perempuan, serta seluruh warga dalam membangun budaya pengawasan yang mandiri, aktif, dan berkelanjutan.

M. Bahrun Mustofa, Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo menyampaikan bahwa Kampung Pengawasan Partisipatif bukan sekadar sebuah kegiatan seremonial, melainkan sebuah gerakan bersama yang bertujuan menciptakan lingkungan masyarakat yang sadar akan pentingnya demokrasi yang jujur, adil, transparan, dan berintegritas. 

"Bahwa dengan adanya kampung pengawasan partisipatif ini, masyarakat diharapkan menjadi garda terdepan dalam melakukan pencegahan terhadap berbagai potensi pelanggaran, seperti politik uang, penyebaran hoaks, ujaran kebencian, penyalahgunaan fasilitas negara, hingga praktik-praktik yang dapat mencederai nilai-nilai integritas demokrasi." tegas Bahrun.

Selain itu Bahrun turut menyampaikan bahwa pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif juga merupakan amanah Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Perbawaslu) Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif, dimana salahsatunya yaitu pembentukan Kampung Pengawasan Partisipatif.

"Kampung Pengawasan partisipatif merupakan amanat Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023 Tentang Pengawasan Partisipatif, harapannya nanti kampung Pengawasan Partisipatif dapat menjadi suatu percontohan dalam membangun kesadaran masyarakat dan memberikan pemahaman komprehensif bagi masyarakat luas." pungkas Bahrun.

foto

Program ini juga menjadi sarana memperkuat semangat gotong-royong dalam menjaga demokrasi. Pengawasan pemilu tidak lagi dipandang sebagai tanggung jawab Bawaslu semata, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh warga negara. Melalui partisipasi aktif masyarakat, berbagai potensi pelanggaran dapat dideteksi lebih awal sehingga penyelenggaraan pemilu dapat berlangsung sesuai dengan prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Bawaslu Kabupaten Ponorogo senantiasa membangun komunikasi dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan agar Kampung Pengawasan Partisipatif mampu berkembang menjadi pusat edukasi demokrasi di tingkat lokal. Kedepan, berbagai kegiatan seperti sosialisasi dan pendidikan politik menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas warga masyaraat dalam melakukan pengawasan partisipatif.

Melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Ponorogo mendorong terwujudnya Kampung Pengawasan Partisipatif sebagai wadah pemberdayaan masyarakat dalam mengawasi setiap proses demokrasi. Program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya mencegah berbagai potensi pelanggaran, sekaligus menumbuhkan rasa tanggung jawab bersama dalam menjaga kualitas Pemilu dan Pemilihan mendatang. (Humas)

Bawaslu Kabupaten Ponorogo