Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ponorogo Bakal Gandeng Masyarakat Deklarasikan Desa Pengawasan dan Anti Politik Uang

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo berencana mengandeng masyarakat untuk bersama-sama menjadi pengawas partisipatif dan menolak segala bentuk politik uang melalui pembentukan Desa pengawas partisipatif dan Desa anti politik uang.

Kegiatan berupa sosialisasi dan pembinaan tersebut direncanakan bakal di laksanakan di 10 Desa yang tersebar di wilayah Kabupaten Ponorogo.

Desa yang bakal di gandeng sebagai mitra Bawaslu Ponorogo tersebut yakni Desa Karangpatihan, Brahu, Glinggang, Munggung dan Karangjoho sebagai Desa Anti politik uang serta Desa Ngunut, Ngrupit, Bangunrejo, Besuki dan Sendang sebagai Desa Pengawasan Partisipatif.

Muh.Syaifulloh, Ketua Bawaslu Ponorogo saat ditemui usai kegiatan rapat koordinasi bersama Kepala Desa terkait, menjelaskan bahwa pembentukan Desa pengawasan partisipatif dan anti politik uang merupakan salah satu bentuk inovasi pencegahan terhadap pelanggaran Pemilihan dengan melibatkan masyarakat.

“Tujuan dari deklarasi Desa pengawasan patisipatif dan anti politik uang ini diharapkan dapat mengoptimalkan pengawasan partisipatif dalam pemilihan. Ini juga sebagai upaya untuk mewujudkan Pemilu yang bermartabat, bersih serta menghasilkan wakil rakyat yang berkualitas.” Ucapnya, Selasa 10/12.

Menurut pria yang akrab disapa Gus Coy tersebut bahwa keterlibatan masyarakat dalam melakukan pengawasan merupakan hal yang sangat penting sebagai bentuk upaya bersama dalam memberantas segala bentuk praktek money politic. Melawan politik uang tidak hanya menjadi tugas bagi para penyelenggara Pemilu, namun peran masyarakat, pemerintah hingga  stakeholder juga sangat dibutuhkan.

Lebih lanjut dirinya menegaskan efek politik uang sangat berbahaya bagi demokrasi di Indonesia. Selain akan menghasilkan pemimpin dengan kualitas rendah, menurutnya hal tersebut juga akan berakibat pada maraknya praktik korupsi.

“Pengembangan keterlibatan partisipatif dan upaya pencegahan hal tersebut, di lakukan Bawaslu sebagaimana juga telah di atur dalam UU nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum Pasal 101 dan Pasal 104, salah satu upayanya yakni membentuk desa pengawasan dan anti money politik” Ungkapnya.

Editor : Muchtar, Fotografer : Hendra.

Tag
Berita