Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Ponorogo Melekat Awasi Tes Tulis Seleksi PPS Pilkada 2020

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Amanat Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 terkait tugas dan wewenang Bawaslu dalam mengawasi rekrutmen PPK, PPS, serta KPPS Pemilihan Kepala Daerah, menjadi perhatian khusus Bawaslu Kabupaten Ponorogo.

Hari ini Rabu (4/3), Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo secara melekat mengawasi pelaksanaan tes tertulis calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ponorogo.

Pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pelaksanaan tes tertulis yang dilakukan oleh KPU Ponorogo telah memenuhi seluruh syarat, mekanisme, tata cara serta prosedur perekrutan seperti yang diamanatkan Undang-undang dan Peraturan KPU.

Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Juwaini manyatakan bahwa dalam melakukan pengawasan tahap tes tertulis, Bawaslu Ponorogo membentuk 2 tim pengawasan melekat yang terdiri dari staff sekretariat Bawaslu.

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa pengawasan terkait rekrutmen PPS oleh Bawaslu Ponorogo sendiri telah dilakukan sejak masa pendaftaran di Kantor KPU Kabupaten Ponorogo. 

"Sejak tahap pengumuman pendaftaran kita sudah lakukan pengawasan dengan melibatkan Panwas Kecamatan, hal ini untuk memastikan KPU telah menjalankan mekanisme pendaftaran sesuai petunjuk teknis yang ada.” Ungkapnya.

Selain itu, menurut Juwaini pengawasan di setiap tahapan rekrutmen PPS tidak hanya untuk memastikan tahapan berjalan sesuai aturan, tetapi juga untuk memastikan para calon anggota PPS merupakan orang yang benar-benar memenuhi persyaratan untuk menjadi penyelenggara Pemilihan, serta tidak bermasalah terkait integritas, netralitas, serta tak terlibat dalam partai politik tertentu.

Ia pun berharap masyarakat juga aktif melakukan pengawasan serta melaporkan kepada jajaran Bawaslu jika menemukan calon PPS yang tidak sesuai ketentuan.

"Kami juga mengimbau masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam membantu pengawasan. Jika masyarakat mengetahui proses rekrutmen yang tidak sesuai prosedur, dapat disampaikan kepada Kantor Bawaslu Ponorogo maupun Panwas Kecamatan, kami membuka Posko Pengaduan Masyarakat terkait rekrutmen PPK, PPS serta KPPS tersebut." Pungkasnya.

Adapun tes tertulis calon anggota PPS oleh KPU Kabupaten Ponorogo yang berlangsung di GOR Suromenggolo Ponorogo Rabu (4/3), dibagi menjadi 2 sesi. Sesi 1 pukul 09.00-11.00 WIB diikuti Kecamatan Babadan, Balong, Badegan, Bungkal, Jambon, Jenangan, Jetis, Kauman, Mlarak, Ngebel dan Ngrayun. Sedangkan sesi 2 pukul 13.00-15.00 WIB meliputi Kecamatan Ponorogo, Pudak, Pulung, Sambit, Sampung, Sawoo, Siman, Slahung, Sooko dan Kecamatan Sukorejo.

Dijelaskan oleh Anggota KPU Ponorogo Ahmad Fauzi Huda saat membuka tes tulis, pengumuman hasil seleksi tertulis pada 7 Maret 2020, kemudian 6 calon anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Se Kabupaten Ponorogo yang dinyatakan lolos tes tertulis, dijadwalkan mengikuti tes wawancara di Kantor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) masing-masing pada tanggal 11 hingga 12 Maret 2020.

Editor : Muchtar, Fotogrefer : Hendra.

Tag
Berita