Lompat ke isi utama

Berita

Ditengah Wabah Covid-19, Pelayanan Informasi Bawaslu Non Stop

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Wabah Covid-19 (coronavirus) yang turut melanda Indonesia bukan menjadi penghalang terhadap komitmen Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai lembaga yang terbuka bagi publik.

Melalui Surat Edaran Nomor 0075 tanggal 26 Maret 2020 Bawaslu Republik Indonesia menginstruksikan Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk segera membentuk Struktur Tim Keterbukaan Informasi Publik (KIP) atau PPID di masing-masing lembaga.

“Bawaslu merupakan Badan Publik Karena dibentuk dengan peraturan perudang-undangan dan menggunakan anggaran negara dan/atau anggaran daerah untuk seluruhnya atau sebagaian. Sebagai Badan Publik Bawaslu berkewajiban untuk membuka akses atas Informasi Publik yang berkaitan dengan Bawaslu, Pemilu dan Pemilihan tersebut untuk masyarakat luas.” Demikian bunyi kutipan surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI, Abhan.

Juwaini, Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo mejelaskan, bahwa Bawaslu Ponorogo telah mempersiapkan beberapa cara untuk mempermudah masyarakat dalam memperoleh informasi di lembaga pengawas Pemilu ini.

“Pertama masyarakat bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Ponorogo serta mengisi form permohonan informasi yang kami sediakan, atau masyarakat juga bisa melakukan permohonan informasi melalui online pada website khusus PPID kami di ppid.ponorogo.bawaslu.go.id .” Ungkapnya, Kamis (2/4).

Sebagai informasi, dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 serta Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjamin setiap warga negara untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi dari lembaga publik, sedangkan lembaga yang khusus yang menangani hal tersebut adalah Komisi Informasi Pusat atau KIP.

Editor : Muchtar.

Tag
Berita