Lompat ke isi utama

Berita

Gugus Tugas Pengawasan Kampanye Pilkada 2020 Resmi Terbentuk, Ini Tugasnya

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Bawaslu bersama KPU, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers secara resmi menandatangani keputusan bersama (Kepber) pembentukan Gugus tugas pengawasan dan pemantauan kampanye Pilkada 2020.

Gugus tugas ini bertugas melakukan pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye Pilkada melalui media massa dan lembaga penyiaran.

Ketua Bawaslu Abhan mengatakan bahwa kerja sama Bawaslu dengan KPU, Dewan Pers, dan KPI adalah kerja sama yang baik untuk memastikan keterpenuhan hak dan keadilan dalam kampanye.

“Kami sepakat untuk membentuk gugus tugas yang nantinya akan mengawasi dan memantau konten pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye.” Ungkapnya di Kantor Bawaslu Jakarta, Rabu (12/08/2020).

Lebih lanjut pria yang membidangi Divisi SDM ini menjelaskan, kerja sama dengan para pemangku kepentingan pengawasan media massa dan lembaga penyiaran sangat dibutuhkan. Hal itu karena adanya kenormalan baru akibat pandemik Covid-19 yang mendorong peningkatan aktivitas politik melalui media cetak, elektronik, dan penyiaran.

“Peran serta dan partisipasi media dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye juga sangat membantu kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilihan.” Tambah Mantan Ketua Bawaslu Jawa Tengah itu.

Abhan mengungkapkan kampanye pada Pilkada 2020 bertambah menjadi 71 hari dari sebelumnya hanya 21 hari. Maka dari itu butuh kerja keras antara keempat lembaga tersebut untuk menciptakan pilkada yang demokratis dan berintegritas.

Ia pun berharap penandatanganan Kepber menjadi sinergitas untuk menegakan aturan dalam masa kampanye di media masa dan elektronik. Kepber ini akan menjadi dasar hukum pengawasan penyiaran di media masa dan elektronik, sehingga kualitas pilkada terjaga, aman dan damai, serta menghasilkan pemimpin daerah yan amanah walaupun digelar di tengah pandemik Covid-19.

Adapun penandatanganan keputusan bersama (Kepber) pembentukan Gugus tugas pengawasan dan pemantauan kampanye Pilkada 2020 ini dilakukan oleh Ketua Bawaslu Abhan, Ketua KPU Arief Budiman, Ketua KPI Agung Suprio dan Anggota Dewan Pers Agung Dharmajaya.

Editor : Muchtar, Foto : Bawaslu RI.

Tag
Berita