Lompat ke isi utama

Berita

Keputusan Pilkada Tahun 2020, Dibahas 27 Mei

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Komisi II DPR RI direncanakan akan menggelar rapat bersama penyelenggara Pemilu dan pemerintah pada 27 Mei mendatang, rapat kerja tersebut untuk membahas tahapan Pilkada yang tertunda dan kemungkinan penundaan pelaksanaan Pilkada serentak, dilansir dari republika.co.id (22/5).

Menurut Ketua Bawaslu Abhan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggantungkan pelaksanaan tahapan Pilkada 2020 pada keputusan pemerintah terkait status bencana nasional Covid-19. Ia menuturkan, KPU menyusun dua opsi waktu dimulainya kembali tahapan pemilihan yakni 6 Juni atau 15 Juni 2020.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada telah menentukan pelaksanaan pemunguan suara serentak 2020 pada Desember mendatang.

"Kendati demikian, pasal lainnya membuka ruang penundaan tahapan kembali karena Covid-19 belum berakhir." Ujarnya.

Abhan menambahkan apabila pemerintah telah menyatakan keadaan aman pada akhir Mei, Bawaslu tetap meminta agar standar protokol pencegahan Covid-19 diterapkan. Setidaknya jajaran penyelenggara Pemilu mulai dari badan ad hoc dibekali protokol minimalis pencegahan penyebaran Covid-19, seperti pengadaan hand sanitizer, pemakaian masker, dan sarung tangan.

Editor : Kang Joe, Foto : Muchtar.

Tag
Berita