Ketentuan Cuti dan Penggunaan Rumah Dinas Bagi Petahana Pada Pilkada 2020
|
Oleh : Sulung Muna Rimbawan,.S.Pd.,M.Si. (Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Ponorogo)
Tahapan Pendaftaran Calon Kepala Daerah yang diusung partai politik masih satu bulan lagi, sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 5 Tahun 2020 tahapan pendaftaran pasangan calon ini akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum sejak tanggal 4 hingga 6 September 2020.
Pada tahapan ini berlaku kententuan yang perlu difahami oleh peserta Pemilihan, hal tersebut terkait dengan ketentuan menjalani cuti selama masa kampanye dan penggunaan fasilitas terkait jabatanya bagi petahana, dan ketentuan syarat calon yang harus mengundurkan diri ataupun berhenti dari jabatannya sejak ditetapkan sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati.
Full text dapat didownload Disini