KIP Jawa Timur ajak Bawaslu dan KPU Pahami Informasi Publik
|
Madiun (ponorogo.bawaslu.go.id) Setiap warga Negara berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya.
Jaminan terhadap hal tersebut tertulis jelas dalam amandemen Kedua tahun 2000, Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang berbunyi “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Untuk itu Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Timur menggelar Sosialisasi PERKI Nomor 1 Tahun 2019 tentang Standard layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Pemilu dan Pemilihan, di Madiun 27/2/2020.
Kegiatan yang digelar di gedung Bakorwil Madiun tersebut, dihadiri perwakilan Bawaslu dan KPU Kabupaten/Kota Se Jawa Timur serta Pimpinan Bawaslu Jawa Timur Muh.Ihwanudin Alfianto dan Komisioner KPU Gogot Cahyo Baskoro dan Nurul Amalia.
Dalam sambutannya Anggota KIP Jawa Timur, Herma Retno Prabayanti menyatakan bahwa setiap orang sekarang membutuhkan informasi untuk sekedar menambah wawasan atau untuk keperluan mengupdate media sosialnya terhadap informasi yang dianggap penting.
“Begitu pun juga dalam pelaksanaan Pemilihan, sekarang masyarakat sangat membutuhkan informasi tentang tahapan-tahapan yang berlangsung.” Jelasnya.
Dengan demikian menurutnya lembaga-lembaga publik harus memberikan pelayanan terhadap pemenuhan kebutuhan-kebutuhan informasi tersebut.
Sementara, ketua KIP Jatim A. Nur Aminuddin dalam paparannya menjabarkan bahwa keterbukaan akses informasi publik sangat konstitusional dan dilindungi undang undang sebagai hak warga negara atas lembaga public, bahkan ada ketentuan pidananya jika tidak dipatuhi.
Dosen Ilmu Komunikasi ITK Bina Nusantara Malang itu pun menjabarkan terkait keberadaan IKP, kewenangan dan teknis dalam sengketa informasi Pemilihan Kepala Daerah.
“Kami berharap bahwa sosialisasi ini dapat diikuti dengan seksama oleh semua pihak, sehingga dapat meminimalisir sengketa informasi dalam Pilkada nanti, apalagi masih ada sekitar 100 lebih sengketa informasi di Jawa Timur yang belum terselesaikan.” Pungkasnya.
Dari Bawaslu Kabupaten Ponorogo sendiri, agenda Sosialisasi oleh Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Timur tersebut dihadiri oleh Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal, Juwaini,S.Pd.
Adapun terkait Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik dan PERKI Nomor 1 Tahun 2019 dapat didownload pada link berikut:
Editor : Muchtar.