Lompat ke isi utama

Berita

Menuju Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo 2020

Setelah hajatan Pemilu 2019 tanggal 17 April lalu, dengan 5 jenis pemilihan yakni pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, DPR RI, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebentar lagi Ponorogo bersama 18 Kabupaten/Kota se Jawa Timur akan melaksanakan Pilkada serentak. Secara nasional Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak 2020 nanti juga akan digelar 270 daerah di Indonesia, dengan rincian 9 provinsi, 224 kabupaten, serta 37 kota.

Tentu hajatan yang bersifat lokal ini masih menimbang berbagai regulasi. Bila pada Pemilu 2019 menggunakan acuan dasar Undang Undang Pemilu nomor 7 tahun 2017. Maka pelaksanaan pemilihan Gubernur Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati/Walikota Wakil Walikota nanti akan mengacu pada UU nomor 10 tahun 2016, persis yang dijadikan dasar pada pelaksanaan pemilihan Gubernur Wakil Gubernur 2018 yang lalu.

Tahapan, program dan jadwal pelaksanaannya masih menunggu juklis pelaksanaan pada Peraturan KPU namun konon sudah muncul berbagai informasi bahwa dari rapat dengar pendapat KPU dengan Komisi II DPR telah disepakati pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020 akan dilaksanakan tanggal 23 September 2020.

Penyelenggaraan Pilkada 2020 bila mengacu pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 7 huruf (n) mengenai persyaratan calon, disebutkan bahwa calon Gubernur dan calon Wakil Gubernur, calon Bupati dan calon Wakil Bupati, serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota harus memenuhi syarat : “belum pernah menjabat sebagai Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota, dan Wakil Walikota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota.”

Artinya bagi petahana batas maksimal syarat pencalonan adalah 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama untuk Calon Gubernur, Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati, Calon Wakil Bupati, Calon Walikota, dan Calon Wakil Walikota. Sehingga bila mengacu hal tersebut sangat dimungkinkan untuk daerah seperti Ponorogo, Bupati berkuasa saat ini H.Ipong Muchlissoni masih memenuhi syarat untuk maju menjadi kandidat periode kuasa 2020-2025 nanti.

Terkait pendaftaran calon peserta pemilihan, sebagaimana terdapat pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 39, terdapat dua alternative pencalonan yakni pasangan calon dapat diusulkan oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik dan/atau pasangan calon perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

Untuk alternatif kedua sebagai calon perseorangan, nampaknya cukup berat bagi pasangan calon hal tersebut terkait syarat dukungan, sebagaimana terdapat dalam Pasal 41 Ayat 2 huruf (c) UU nomor 10 tahun 2016 bahwa setidaknya pasangan perseorangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota pada Kabupaten/Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling sedikit 7.5 % dari jumlah penduduk yang termuat pada DPT pada pemilihan sebelumnya, artinya jika mengacu pada DPT Pemilu 2019 di Kabupaten Ponorogo dengan jumlah 752.336 pemilih maka calon perseorangan setidaknya harus didukung 56.425 jiwa pemilih dengan ketentuan lain jumlah dukungan itu harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh persen) jumlah kecamatan di kabupaten tersebut.

Sedangkan untuk calon yang diusung oleh Partai Politik atau gabungan Partai Politik, juga telah diatur secara jelas yakni harus memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hal itu sebagaimana terdapat dalam UU nomor 10 tahun 2016 Pasal 40 Ayat (1), yang bebunyi : “Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.”

Untuk Kabupaten Ponorogo jika total kursi di DPRD ada 45 maka minimal ada 9 kursi dewan dari partai atau gabungan partai untuk mengajukan calon Bupati dan Wakil Bupati. Kemudian bila ada semangat kompetisi dimungkinkan potensi untuk Pemilihan Bupati di Ponorogo ada 5 calon.

Tentu yang menjadi catatan adalah bahwa perolehan kursi dari Partai hanya untuk 1 dukungan calon Bupati, bila kurang bisa ditambah dengan kursi penuh pada partai lainnya. Di Ponorogo sendiri tercatat Partai dengan perolehan kursi yang memenuhi syarat untuk mengajukan calon sendiri adalah Partai Nasdem dengan perolehan 10 kursi, artinya Partai Nasdem bisa mengajukan calon sendiri tapi juga dibolehkan untuk mengajak Partai lain bergabung atau di gabungi oleh Partai Politik lainnya.

Berbeda dengan regulasi pemilihan Kepala Desa yang baru saja dilaksanakan 198 Desa secara serentak pada 20 Mei 2019 yang lalu, dimana minimal jumlah calon harus terdiri dari 2 (dua) orang. Untuk Pemilihan Kepala Daerah bila masih mengacu pada Undang-Undang nomor 10 tahun 2016, masih dimungkinkan terjadinya calon tunggal atau melawan bumbung kosong, hal tersebut mengacu pada Pasal 54C Ayat (1) yang berbunyi : “Pemilihan 1 (satu) pasangan calon dilaksanakan dalam hal memenuhi kondisi:

  1. Setelah dilakukan penundaan dan sampai dengan berakhirnya masa perpanjangan pendaftaran, hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian pasangan calon tersebut dinyatakan memenuhi syarat;
  2. Terdapat lebih dari 1 (satu) pasangan calon yang mendaftar dan berdasarkan hasil penelitian hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat dan setelah dilakukan penundaan sampai dengan berakhirnya masa pembukaan kembali pendaftaran tidak terdapat pasangan calon yang mendaftar atau pasangan calon yang mendaftar berdasarkan hasil penelitian dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;
  3. Sejak penetapan pasangan calon sampai dengan saat dimulainya masa Kampanye terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon;
  4. Sejak dimulainya masa Kampanye sampai dengan hari pemungutan suara terdapat pasangan calon yang berhalangan tetap, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik tidak mengusulkan calon/pasangan calon pengganti atau calon/pasangan calon pengganti yang diusulkan dinyatakan tidak memenuhi syarat yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon; atau
  5. Terdapat pasangan calon yang dikenakan sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan yang mengakibatkan hanya terdapat 1 (satu) pasangan calon.”

Hal lain yang menjadi acuan dalam penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 nanti adalah terkait pendanaan, bahwa pelaksanaan pemilihan Gubenur, Bupati serta Wali Kota disandarkan pada anggaran pemerintah daerah masing masing penyelenggaraan. Hal tersebut sesuai dengan Pasal 166 Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 yang berbunyi : “(1) Pendanaan kegiatan Pemilihan dibebankan pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah dan dapat didukung oleh Anggaran Pendapatan Belanja Negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.  (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendanaan kegiatan Pemilihan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah diatur dengan Peraturan Menteri.”

Selain hal anggaran, pada penyelenggaraan Pilkada serentak 2020 nanti Pemerintah Daerah juga harus ikut bertanggungjawab terhadap partisipasi pemilih untuk menggunakan hak pilihnya. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang nomor 10 tahun 2016 Pasal 133A bahwa : “Pemerintahan Daerah bertanggung jawab mengembangkan kehidupan demokrasi di daerah, khususnya meningkatkan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak pilih.”

Oleh : Juwaini, S.Pd. (Komisioner Bawaslu Kabupaten Ponorogo)

Referensi :

https://www.inews.id/news/nasional/daftar-lengkap-270-daerah-penyelenggara-pilkada-serentak-2020/577421?page=all

https://www.liputan6.com/news/read/4007541/dpr-dan-kpu-sepakati-jadwal-pilkada-serentak-23-september-2020

https://m.solopos.com/madiun/read/20190401/516/982311/198-desa-di-ponorogo-gelar-pilkades-serentak-20-mei-2019/amp

Undang – undang nomor 10 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang –undang nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang nomor 1 tahun 2014 Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Menjadi Undang – undang.

Tag
Buletin Bawaslu
OPINI