Panwascam dan Panwaslu Desa Kembali Diaktifkan Awasi Pilkada 2020
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Pengaktifan kembali penyelenggara ad hoc di jajaran Bawaslu akan dilaksanakan sebelum tanggal 15 Juni 2020. Hal ini didasarkan pada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020.
Dijelaskan oleh Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Muh.Syaifulloh pengaktifan Pengawas ad hoc khususnya di Ponorogo, untuk Panwascam sejumlah 63 anggota dan Panwaslu Desa/Kelurahan sejumlah 307 untuk mengawasi gelaran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, yang pemilihannya dilaksanakan 9 Desember mendatang.
Dirinya menjelaskan untuk tahap pertama pengaktifan para anggota pengawas ad hoc khususnya di tingkat kecamatan yakni mengoperasikan kembali kantor sekretariat, kemudian dilanjutkan koordinasi dengan PPK mengenai tahapan Pemilihan lanjutan yang sudah terjeda hampir 3 bulan.
“Nantinya kita juga akan melakukan supervisi ke seluruh kantor Panwas Kecamatan untuk memastikan semua sudah siap, tentunya sarana prasarana dan kinerja berdasarkan standart protocol Covid-19.” Ungkapnya.
Masih kata Syaifulloh, dalam pengaktifan ini apabila nanti ada temuan atau laporan dari masyarakat terhadap jajaran ad hoc yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara maka Bawaslu akan melakukan pergantian dengan memperhatikan Juknis yang ada.
“Ini sesuai amanat SE Bawaslu RI, untuk mengatisipasi anggota ad hoc yang tidak lagi netral misalnya telah bergabung dengan partai politik, bergabung dengan tim sukses maupun hal lainnya yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.” Pungkasnya.
Sebagai informasi, sebelumnya akibat wabah Covid-19 yang melanda Indonesia, membuat tahapan Pilkada serentak 2020 harus ditunda, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai lembaga penyelenggara menunda setidaknya 4 tahapan. Penundaan 4 tahapan itu juga yang berdampak pada dinonaktifkannya penyelenggara adhoc di tingkat Kecamatan serta Desa/Kelurahan.
Editor : Muchtar.