Lompat ke isi utama

Berita

Partisipasi Pemilih antar Pilkada di Kabupaten Ponorogo

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Partisipasi pemilih dalam perhelatan pemilu dapat dipahami sebagai aktivitas warga negara yang bertujuan mempengaruhi pengambilan keputusan politik. Partisipasi ini bersifat sukarela tanpa di mobilisasi negara maupun partai berkuasa. singkatnya partisipasi yang dimaksudkan adalah keterlibatan warga negara dalam kegiatan pemilihan umum atau khusus dalam memberikan suara. Partisipasi pemilih lebih mengarah pada keikutsertaan dalam pemilu yakni memberikan suara dalam pemilihan umum atau yang dalam pengertian teknis, datang ke TPS memberikan suara.

Menilik realitas yang terjadi, pemilih dalam menggunakan hak pilihnya bisa dipengaruhi oleh beberapa hal. Pertama, karena kesamaan latar belakang agama, pada beberapa kelompok pemilih kesamaan agama antara pemilih dengan orang yang akan dipilih menjadi dasar pertimbangan khusus karena merasa punya kebanggaan atau kesamaan persepsi. Kedua, karena kesamaan asal daerah, pemilih kadang merasa bangga jika pemimpin yang akan dipilihnya  orang yang satu daerah dengan harapan bisa mewakili aspirasinya.

Ketiga, karena putra daerah, pertimbangan pilihan ini juga sangat logis dan cenderung menjadi trend karena putra daerah diasumsikan orang yang banyak tahu persoalan daerah yang akan dipimpin. Keempat, karena berpengalaman memimpin, pengalaman memimpin sangat terkait dengan kecakapan bagaimana mempimpin suatu daerah sehingga percepatan-percepatan pembangunan suatu daerah bisa dioptimalkan.

Kelima, karena tingkat pendidikan calon, tidak bisa dipungkiri bahwa tingkat pendidikan adalah salah satu cermin kecerdasan seseorang. Di dalam memimpin suatu daerah dibutuhkan kecerdasan dalam mengelola kemajemukan di masyarakat. Keenam, karena tingkat ekonomi calon, di sebagian masyarakat tingkat ekonomi calon dianggap bahwa calon dengan tingkat ekonomi yang tinggi akan mengurangi resiko calon terjebak dalam tindakan koruptif. (Nur Syamsi, 2015: 3)

Tenggat pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak 2020 kurang dari satu tahun lagi. Sisa waktu inilah yang harus dioptimalkan untuk meningkatkan sosialisasi. Meningkatkan partisipasi pemilih layak dilakukan oleh semua penyelenggara pilkada untuk perbaikan berbagai aspek pemilihan umum di daerah.

Secara nasional pilkada serentak 2020 akan di gelar di 270 daerah di Indonesia yang terdiri dari 9 Provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota.  Pada pilkada serentak 2020 nanti, Kabupaten Ponorogo merupakan salah satu daerah yang melaksakan pemilihan kepala daerah yaitu pemilihan Bupati dan wakil bupati. Setidaknya Pilkada telah dilaksanakan tiga kali di Kabupaten Ponorogo, pertama pada 20 Juli 2005, kedua pada 03 Juli 2010 dan ketiga pada 09 Desember 2015. Pilkada 2020 ini merupakan kali ke-empat yang akan dilaksanakan di daerah kabupaten ponorogo.

Dalam hal partisipasi pemilih pada pilkada di kabupaten Ponorogo data menunjukan peningkatan partisipasi pemilih dari pilkada pertama hingga terakhir. Berikut kami sajikan tabel prosentase partisipasi pemilih pada pilkada di  Kabupaten Ponorogo;

Data prosentase Pemilih dan Pengguna Hak Pilih antar Pilkada di Kabupaten Ponorogo

PILKADA JUMLAH PEMILIH (DPT) PENGGUNA HAK PILIH TIDAK MEMILIH PROSENTASE PARTISIPASI
20 Juni 2005 720,767 510,330 210,437 70.80
03 Juni 2010 772,163 551,408 220,755 71.41
09 Desember 2015 764,651 568,591 196,060 74.36

Sumber: Diolah dari DB.1 KPU Kabupaten Ponorogo, Tahun 2005, 2010 dan 2015.

Dari data yang tersaji dalam tabel dapat kita pahami dari pilkada 2005 ke pilkada 2010 terjadi peninggkat partisipasi pemilih sebesar 0.61% dan terjadi lonjakan partisipasi pada pilkada 2015 sebesar 3.95% hal demikian menjadi tantangan besar bagi penyelenggara pilkada di Kabupaten Ponorogo untuk terus meninggkat partisipasi pemilih dan menjaga supaya tidak berkurang partisipasinya.

Meskipun mengalami peningkatan partisipasi, prosentase tinggkat pemilih yang tidak menggunakan hak pilihnya masih tergolong besar berkisar 25%. Sejumlah persoalan diidentifikasi jadi penyebab rendahnya partisipasi pemilih, pertama adalah hambatan geografis wilayah. Kedua, hambatan yang bersifat teknis terkait dengan sikap pragmatis sebagian pemilih yang tidak memanfaatkan hari libur pemungutan suara untuk mencoblos tetapi justru untuk keperluan lain.

Sementara yang paling parah adalah rendahnya partisipasi politik berkaitan dengan ketidakpedulian publik terhadap calon yang bertarung di Pilkada. Kekecewaan dan rasa pesimistis bisa memicu rendahnya tingkat partisipasi politik pemilih dalam pilkada. Oleh karena itu menjadi penting memberikan harapan dan semangat bagi publik di daerah yang menyelenggarakan pilkada agar memanfaatkan momen demokrasi itu sebaik-baiknya.

Dalam pilkada serentak 2020 mendatang Bawaslu Kabupaten Ponorogo sebagai lembaga pengawas pemilu memiliki tugas untuk mengawasi pemilihan juga meninggkatkan partisipasi pemilih. Hasil evaluasi Bawaslu Kabupaten Ponorogo melihat proses Pemilu tahun lalu bahwa kerawanan partisipasi pemilih ada pada dua sektor yaitu pada partisipasi pemilih yang berada di luar negeri dan pendataan  pemilih di Pondok Pesantren maupun Rumah Sakit.

Hal demikian harus dikerjakan dengan teliti dan hati-hati untuk memenuhi hak masyarakat terkait hak memilih kepala daerah. Demi memaksimalkan patisipasi pemilih dan memaksimalkan fungsinya Bawaslu Kabupaten Ponorogo akan menggandeng semua pihak meningkatkan partisipasi pemilih untuk mewujudkan Pilkada Kabupaten Ponorogo yang adil dan bermartabat.

Oleh : Marji Nurcahyono,S.H.i (Kordiv. Penindakan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Ponorogo)

Daftar Pustaka

Nur Syamsi. 2015. Menakar partisipasi Pemilih Pemula,  https://kpu-surabayakota.go.id/menakar-partisipasi-politik-pemilih-pemula-pilkada-surabaya-2015/ di akses pukul 11.00 Wib pada tanggal 18 Oktober 2019.

KPU Kabupaten Ponorogo. 2005. Berita Acara DB.1 Bupati. Pilkada Bupati Kabupaten Ponorogo.

KPU Kabupaten Ponorogo. 2010. Berita Acara DB.1 Bupati. Pilkada Bupati Kabupaten Ponorogo.

KPU Kabupaten Ponorogo. 2015. Berita Acara DB.1 Bupati. Pilkada Bupati Kabupaten Ponorogo.

Tag
Buletin Bawaslu
OPINI