Pastikan Akurasi dan Penetapan sesuai Prosedur, Bawaslu Kabupaten Ponorogo Awasi Rapat Pleno Rekapitulasi PDPB Triwulan II
|
Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo, Anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Miftachul Asror, S.Th.I melaksanakan pengawasan secara komprehensif terhadap pelaksanaan rapat rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan II yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Ponorogo pada hari Rabu (01/07/2026). Pengawasan langsung pada rapat tersebut dilakukan sebagai wujud nyata komitmen Bawaslu Kabupaten Ponorogo dalam memastikan seluruh proses rekapitulasi berlangsung sesuai dengan prosedur dan ketentuan peraturan perundang-undangan serta menghasilkan data pemilih yang akurat, mutakhir, dan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam pelaksanaan pengawasan, Bawaslu Kabupaten Ponorogo mencermati setiap tahapan rekapitulasi, mulai dari penyampaian hasil pemutakhiran data, sinkronisasi perubahan data pemilih, hingga pencocokan hasil rekapitulasi dengan data pendukung yang berasal dari instansi terkait. Pengawasan juga difokuskan pada ketepatan prosedur, transparansi proses, serta konsistensi penggunaan data yang menjadi dasar penyusunan daftar pemilih berkelanjutan.
Selain mengawasi jalannya rekapitulasi, Bawaslu Kabupaten Ponorogo turut mencermati terhadap berbagai perubahan data pemilih, seperti pemilih memenuhi syarat dan tidak memenuhi syarat, penambahan pemilih baru, penghapusan pemilih yang tidak lagi memenuhi syarat, perubahan elemen data kependudukan, serta potensi data ganda. Seluruh perubahan tersebut menjadi perhatian agar setiap pembaruan data pemilih dilakukan berdasarkan data yang valid dan melalui mekanisme yang telah diatur dalam peraturan yang berlaku.
Pengawasan terhadap rekapitulasi PDPB Triwulan II merupakan wujud Bawaslu menjalankan fungsi pencegahan untuk meminimalkan potensi kesalahan administrasi dalam penyusunan daftar pemilih. Bahwa melalui pengawasan yang melekat pada setiap tahapan, diharapkan seluruh proses berjalan secara transparan, akuntabel, dan mampu menjamin terpenuhinya hak konstitusional setiap warga negara yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih.
Dalam pelaksanaan pengawasan Rapat Pleno tersebut, Bawaslu Kabupaten Ponorogo melalui Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas, Miftachul Asror, S.Th.I menyampaikan Saran Perbaikan. Sarper tersebut memuat data pemilih yang telah meninggal dunia sebanyak lima orang pemilih. Berdasarkan saran perbaikan dan masukan dari Bawaslu Kabupaten Ponorogo, selanjutnya KPU Kabupaten Ponorogo melakukan pencoretan terhadap data pemilih tersebut menjadi TMS (Tidak Memenuhi Syarat).
Bawaslu Kabupaten Ponorogo senantiasa mengawal pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan melalui pengawasan yang berkesinambungan dan koordinasi dengan para pemangku kepentingan. Langkah dan strategi pengawasan tersebut diharapkan mampu menghasilkan daftar pemilih yang berkualitas sebagai fondasi penting dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan yang demokratis, berintegritas, serta memberikan kepastian terhadap perlindungan hak pilih untuk mewujudkan demokrasi yang berkualitas dan partisipatif. (Humas)
Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo