Pengawasan Melekat Pendaftaran Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024 Kabupaten Ponorogo
|
Ponorogo, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ponorogo - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ponorogo telah melakukan pengawasan secara langsung dan melekat pada tahapan pendaftaran pasangan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo untuk Pemilihan (Pilkada) Tahun 2024. Pengawasan ini dimulai pada hari Selasa (27/8/2024) dan akan berlangsung selama tiga hari kedepan sampai dengan hari Kamis (29/8/2024).
Pengawasan dilakukan secara langsung dan melekat di Kantor KPU Kabupaten Ponorogo. Bawaslu Kabupaten Ponorogo dalam melakukan Pengawasan turut mengerahkan jajaran Panwascam juga turut dilibatkan. Fungsi pengawasan oleh Panwascam dilakukan di luar area KPU Kabupaten Ponorogo.
Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, M. Bahrun Mustofa menyampaikan bahwa beragam upaya pencegahan telah dilakukan oleh Bawaslu Kabupaten Ponorogo dengan tujuan untuk meminimalisir terjadinya pelanggaran maupun sengketa dalam pelaksanaan Tahapan Pilkada Tahun 2024. "Bawaslu Kabupaten Ponorogo mengedepankan komunikasi dan koordinasi serta imbauan kepada berbagai stakeholder, dimana hal tersebut merupakan bagian dari strategi untuk memastikan berbagai tahapan Pilkada termasuk jalanya tahapan proses pencalonan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku" Tegasnya.
Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa, Jenny Susanto menambahkan "Pengawasan secara langsung dan melekat selama tahapan masa pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo dilakukan hingga batas akhir waktu pendaftaran pada tanggal 29 Agustus mendatang" tegasnya.
Sebagai informasi, Pengawasan secara langsung dan melekat dalam Tahapan Pencalonan pada sub tahapan Pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ponorogo akan berlangsung selama 3 (tiga) hari, yaitu pada hari Selasa tanggal 27 Agustus sampai dengan hari Rabu tanggal 29 Agustus 2024. Perlu diketahui bersama bahwa pada tanggal 27 Agustus dan 28 Agustus 2024, pendaftaran dilakukan mulai pukul 08.00 WIB hingga 16.00 WIB. Selanjutnya, khusus pada hari Kamis tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran akan dilakukan dari pukul 08.00 WIB hingga 23.59 WIB sehingga pengawasan akan dilakukan sampai dengan waktu pelaksanaan pendaftaran tersebut berakhir.
Pada hari pertama pendaftaran Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Ponorogo, terdapat satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mendaftarkan diri pada waktu sore hari ke Kantor KPU Kabupaten Ponorogo. Pasangan calon yang mendaftar di hari pertama tersebut yaitu Sugiri Sancoko sebagai calon Bupati dan bakal calon Wakil Bupati Lisdyarita didampingi Partai Politik pengusung dari Partai PKB, PDI-P, Demokrat, Gerindra, Golkar, PKS, PPP, Gelora, dan Perindo.
Sementara pada hari kedua pendaftaran, terdapat tambahan satu Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang mengajukan pendaftaran ke Kantor KPU Kabupaten Ponorogo. Pasangan Calon yang mendaftar di hari kedua pada waku pagi hari tersebut yaitu Ipong Muchlissoni sebagai Calon Bupati dan Segoro Luhur Kusumo Daru sebagai calon Wakil Bupati didampingi Partai Politik pengusung dari Partai Nasdem, PAN dan PBB.
Selain pengawasan langsung dan melekat, Bawaslu Kabupaten Ponorogo juga menggunakan metode tambahan dalam pengawasan dengan melakukan pengawasan tidak langsung, pengawasan ini menggunakan metode mengawasi melalui aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) "Bawaslu Kabupaten Ponorogo meminta kepada KPU Kabupaten Ponorogo untuk membuka akses Silon kepada Bawaslu guna mengawasi seluruh proses pencalonan pada sistem Silon," tegas Jenny.
Bawaslu Kabupaten Ponorogo mengajak kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Ponorogo untuk ikut serta mengawasi rangkaian tahapan pencalonan di Kabupaten Ponorogo serta dapat melaporkan kepada Bawaslu apabila menemukan dugaan pelanggaran. (Humas)
Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo