Lompat ke isi utama

Berita

Perkuat Literasi Hukum Pemilu, Bawaslu Ponorogo Mengikuti Diskusi Hukum Netralitas ASN dan Kepala Desa/Lurah

foto

Perkuat Literasi Hukum Pemilu, Bawaslu Ponorogo Mengikuti Diskusi Hukum Netralitas ASN dan Kepala Desa/Lurah yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur

ponorogo.bawaslu.go.id - Bawaslu Kabupaten Ponorogo mengikuti giat diskusi hukum yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur menyelenggarakan Diskusi Hukum bertema “Kajian dan Evaluasi terhadap Regulasi serta Pelaksanaan Pengawasan Penanganan Pelanggaran Netralitas ASN dan Kepala Desa atau Sebutan Lain/Lurah” secara daring. Kegiatan ini bertujuan memperkuat pemahaman serta merumuskan langkah strategis dalam menghadapi tantangan pengawasan netralitas aparatur negara pada Pemilihan mendatang.

Giat diskusi hukum tersenut menghadirkan dua narasumber dari Bawaslu Kabupaten Mojokerto, yaitu Aris Fahrudin Asy’at dan Savitri Rindyana. Dalam paparannya, keduanya menyoroti pentingnya penguatan aturan dan pengawasan independen sebagai kunci menjaga netralitas ASN dan Kepala Desa, terlebih di level desa yang dinilai masih kental dengan praktik politik birokrasi. Mereka juga menegaskan perlunya perhatian khusus terhadap kepala desa atau lurah yang sering kali menjadi aktor strategis dalam kontestasi politik di tingkat lokal.

Sebagai informasi, Netralitas ASN/TNI/Polri menjadi salah satu dari 4 kasus terbesar dalam isu kerawanan pemilu dan pemilihan di tingkat provinsi, setelah putusan sanksi DKPP, Gugatan hasil Pilkada/Pemilu, dan PSU. Provinsi terbesar dengan dugaan pelanggaran netralitas ASN terjadi di Maluku Utara, Sulawesi Utara, Papua, DKI Jakarta, dan DI Yogyakarta.

Pola pelanggaran netralitas meliputi mempromosikan calon tertentu, mempromosikan calon tertentu; pernyataan dukungan secara terbuka di media sosial dan juga media lainnya; penggunaan fasilitas negara untuk mendukung incumbent; teridentifikasi dukungan dalam bentuk whatsapp grup; terlibat secara aktif maupun pasif dalam kampanye calon.

Bawaslu mengutamakan langkah Pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan lakukan langkah Penindakan. (Humas)

Humas Bawaslu Kabupaten Ponorogo