Lompat ke isi utama

Berita

Pilkada Ditunda, Penyelenggara Pemilihan Ad Hoc Diberhentikan Sementara

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Penundaan tahapan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 juga berdampak pada keberadaan penyelenggara Pemilihan ad hoc, Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia melalui Surat Edaran 0255 tertanggal 27 Maret 2020 menginstruksikan kepada jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberhentikan sementara Panwaslu Kecamatan serta Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan atau Desa.

Diungkapkan Ketua Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Muh.Syaifulloh bahwa SE tersebut menyusuli surat sebelumnya mengenai Pengawasan Penundaan Tahapan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2020.

“Dalam SE Bawaslu RI menginstruksikan agar Bawaslu Provinsi memerintahkan Bawaslu Kabupaten/Kota untuk memberhentikan sementara Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa pada Pilkada 2020, pemberhentian terhitung mulai tanggal 31 Maret 2020.” Ungkapnya melalui saluran Whatsapp, Selasa (31/3).

Lebih lanjut mantan Ketua KPU Ponorogo ini mengungkapkan selama masa pemberhentian Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa tidak diberikan honorarium, dan nantinya akan diaktifkan kembali jika tahapan Pilkada kembali dilaksanakan, dengan menunggu petunjuk dari Bawaslu RI.

“Kami sudah meneruskan perihal tersebut kepada seluruh Panwas kecamatan se Kabupaten Ponorogo, semoga wabah ini segera berlalu dan tahapan Pilkada bisa kembali dilanjutkan.” Terangnya.

Sebagai informasi, Senin (30/3) melalui rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beserta penyelenggara pemilu, yakni: Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), menyepakati Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 yang bakal digelar 270 daerah pada 23 September 2020 mendatang, ditunda. Batas penundaan tersebut saat ini masih dalam pembahasan dengan mempertimbangkan situasi terbaru terhadap wabah Covid-19 (coronavirus) yang melanda Indonesia.

Baca Juga : Resmi Ditunda, Pilkada 2020 Menyisakan 3 Opsi Waktu Pelaksanaan

Editor : Humas Bawaslu Ponorogo.

Tag
Berita