Lompat ke isi utama

Berita

Pimpinan Bawaslu Jawa Timur: Pengawas Harus Tertib dari Diri Sendiri

Pasuruan (ponorogo.bawaslu.go.id) Tugas Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dalam mengawasi penyelenggaraan Pemilihan yang tertib dan sesuai peraturan Perundang-undangan, mendapat perhatian khusus dari Pimpinan Bawaslu Provinsi Jawa Timur, menurut mereka sikap tertib dan disiplin harus di mulai dari diri Pengawas itu sendiri.

Seperti diungkapkan, Kordiv Pengawasan Bawaslu Jawa Timur Aang Khunaifi, keberadaan Bawaslu Provinsi Jawa Timur sekarang dengan komponen sekretariat yang lebih lengkap, harus memacu untuk bekerja lebih giat lagi.

"Jika selama 2 tahun yang lalu belum ada Kepala Sekretariat saja, Bawaslu Jawa Timur sudah mendapat pengakuan dari Bawaslu RI berupa Award Pengawasan terbaik pada 2018, disusul 5 penghargaan terbaik pada Bawaslu Award tahun 2019. Maka kedepan dengan komponen perangkat kesekertariatan yang lebih lengkap dan merupakan yang terlengkap diantara Provinsi yang lain harapannya kinerjanya semakin baik lagi." Ungkap Aang saat menyampaikan pengarahan pada Rapat Kerja LHKPN bagi Bawaslu Kabupaten/Kota, di Hotel Baobab, Prigen, Pasuruan (2/3).

Totok Hariyono, Kordiv Sengketa Bawaslu Jawa Timur dalam sambutannya menjabarkan, Bawaslu Jawa Timur bukan lembaga maling, maka harus di buktikan dengan tertib melalui LHKPN.

"Semua harus tertib dan saling berbagi kinerja, jangan sampai ada tumpang tindih. Kasubag bekerja seperti kabag, kabag seakan menjadi Kasek, atau Kasek seakan menjadi Komisioner. Semuanya harus menuruti aturan dalam mekanisme suporting dan saling mendukung.” Jelasnya dihadapan seluruh Pengawas Pemilu Se Jawa Timur.

Kordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Jawa Timur Totok Hariyono, menyampaikan sambutan pada Raker LHKPN di Pasuruan, 2/3.

Sementara menyoal harta kekayaan pejabat negara yang harus di laporkan melalui aplikasi LHKPN kepada KPK, Ihwanudin Alfianto Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Timur mejabarkan bagaimana dalam istilah agama harta adalah titipan bukan kepemilikan.

"Bukan hak milik tapi hak pakai yang halalnya di hisab haramnya akan di azab.” Paparnya.

Komisioner Bawaslu Jawa Timur asli Ponorogo ini menambahkan adanya keterbukaan tersebut untuk memastikan apakah harta kekayaan sebelum dan setelah menjabat mengalami kenaikan, penurunan atau tetap dengan sebab yang bisa dijelaskan.

Rapat Kerja Pengisian LHKPN di lingkungan Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang berlangsung di Prigen, Pasuruan, Jawa Timur 2 hingga 4 Februari 2020, diikuti oleh seluruh Komisioner, Koordinator Sekretariat dan Bendahara Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur.

Hadir lengkap pada kesempatan tersebut seluruh Komisioner Bawaslu Kabupaten Ponorogo Muh.Syaifulloh, Widi Cahyono, Sulung Muna Rimbawan, Juwaini dan Marji Nurcahyono serta Korsek Wakhid Purwanto dan Bendahara Bawaslu Ponorogo Agus Susanto.

Editor : Muchtar.

Tag
Berita