Resmi Ditunda, Pilkada 2020 Menyisakan 3 Opsi Waktu Pelaksanaan
|
Jakarta (ponorogo.bawaslu.go.id) Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2020 yang bakal digelar pada September 2020 mendatang, resmi ditunda. Hal tersebut diputuskan dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), beserta penyelenggara pemilu, yakni: Bawaslu, KPU, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Senin, 30 Maret 2020.
Hadir pada kesempatan tersebut Ketua Bawaslu Abhan beserta Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dan Sekretaris Jenderal Bawaslu Gunawan Suswantoro.
Abhan menyatakan, Bawaslu sepakat dengan adanya penundaan pelaksanaan Pilkada 2020 karena merebaknya Pandemi virus Corona. Hanya saja, dia menegaskan penundaan tersebut harus jelas dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
Sementara secara terpisah Anggota Bawaslu RI, Fritz Edward Siregar saat live di Instagram sekitar pukul 21.00 WIB bersama dengan akun Humas Bawaslu Kalimantan Selatan (Kalsel) memberikan keterangan bahwa dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan di Senayan terdapat tiga opsi pelaksanaan pemilihan.
“Tadi dalam rapat muncul tiga opsi. Opsi pertama akan dilaksanakan pada 9 Desember 2020. Artinya tahapan akan dilanjutkan pada bulan juni 2020. Opsi ke 2 pada tanggal 17 Maret 2021. Tahapan akan dilanjutkan lagi pada bulan November. Opsi ketiga akan dilaksanakan pada September 2021. Dari tiga opsi ini masih belum ada keputusan.” Jelasnya saat live di Instagram.
Masih menurut Fritz, alasan dibalik kesepakatan penundaan Pemilihan Serentak 2020 ini dikarenakan penyebaran covid-19.
“Dari sekitar 200 negara yang terkena virus covid-19 tidak ada yang bisa klaim kapan berakhirnya covid-19. Sementara negara bertugas melindungi semua warganya. Termasuk dengan penyelenggara Pemilu. Selama penyebaran covid-19 belum bersih, maka tidak ada jaminan untuk memulai kembali tahapan Pemilihan.” Pungkas Fritz.
Untuk diketahui pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak 2020 rencananya bakal dilaksanakan oleh 270 daerah pada 23 September 2020 mendatang. Hanya saja, semenjak Covid-19 menjadi pandemi hingga di Indonesia, maka beberapa tahapan Pilkada belum bisa dilanjutkan.
Editor : Humas Bawaslu Ponorogo.