Sebagian Penyelenggara Pemilihan Ad Hoc Di Ponorogo Kena PAW
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Pada tahap pengaktifan kembali sejumlah penyelenggara Pemilihan di Ponorogo pada Senin (15/06), terdapat catatan beberapa penyelenggara yang mengalami Pergantian Antar Waktu (PAW).
Dari jajaran penyelenggara ad hoc di lingkungan Bawaslu setidaknya terdapat 1 anggota yang di PAW yaitu Pengawas Desa Tranjang, Kecamatan Siman. Sedangkan untuk jajaran KPU, yakni PPK sejumlah 1 orang dan PPS tercatat sebanyak 5 anggota.
Hal ini dibenarkan oleh Muh. Syaifulloh, Ketua sekaligus Kordiv SDM Bawaslu Kabupaten Ponorogo bahwa terdapat pergantian personil Pengawas Desa di lembaganya.
“Untuk Panwas Desa Tranjang atas nama Rohmat Hidayat meninggal dunia, sehingga di PAW oleh Indah Larasati, dimana pengganti antar waktu tersebut merupakan peserta tes dengan posisi dibawahnya.” Jelasnya.
Sementara Munajat, Ketua KPU Ponorogo disela-sela pelantikan PPS pada 11 Kecamatan di Ponorogo, merinci bahwa dari PPK yang di PAW yaitu atas nama Anton Ardiantoko dari Kecamatan Balong karena alasan bekerja di bidang lain sehingga mengundurkan diri.
“Sedangkan yang PPS sejumlah 5 orang yaitu dari Desa Sawoo, Sambit, Ngrayun, Sampung dan Desa Ngebel.” Imbuhnya.
Pengaktifan kembali jajaran ad hoc di Bawaslu ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia nomor 0197/K.BAWASLU/TU.00.01/VI/2020 tanggal 12 Juni 2020. Sedangan untuk KPU berdasar Surat KPU RI nomor 441/PL.02-SD/01/KPU/VI/2020 tertanggal 12 Juni 2020.
Adapun tahapan Pemilihan lanjutan di Ponorogo selanjutnya akan memasuki tahapan Pemutakhiran Data Pemilih yang kesemuanya akan dilaksanakan sesuai protokol Covid 19.
Editor : Muchtar, Foto : Aris.