Lompat ke isi utama

Berita

Strategi Bawaslu Layani Permohonan Informasi Ditengah Pandemi

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Tenaga Ahli Humas Bawaslu RI, Sulastio mengatakan bahwa dampak pandemi Covid-19 juga berpotensi menjadikan permohonan Informasi yang diajukan oleh publik kepada Bawaslu lebih banyak dilayangkan melalui jalur online.

Untuk itu, menurutnya Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota dituntut untuk dapat menyediakan serta memaksimalkan pelayanan informasi secara online.

“Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota perlu memperbaiki pelayanan informasi publik secara online.” Ungkapkan dalam Rapat Daring Sosialisasi Implementasi Keterbukaan Informasi Publik berdasarkan Perbawaslu 10 tahun 2019 dan Perki Pemilu yang diikuti Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur, Senin, 6 Juli 2020.

Masih kata Sulastio, tantangan pelayanan informasi online bagi lembaga Bawaslu diantaranya perlu sistem pendokumentasian informasi yang baik.

“Seluruh informasi terbuka harus terdokumentasikan dan tersedia dalam soft file.” Tuturnya.

Selain itu, tantangan lainnya adalah harus tersedia layanan secara online yang mudah diakses. “Sebagai jaminan atas permohonan secara online, maka Bawaslu juga perlu menyediakan layanan yang mudah diakses.” Tambahnya.

Sulastio juga menambahkan, tantangan yang juga harus dijawab oleh Bawaslu adalah tersedianya kapasitas penyediaan data. “Kapasitas penyimpanan data dan pelayanan harus tersedia secara cukup agar tidak ada masalah bagi pemohon dan Bawaslu.” Pungkasnya.

Editor : Muchtar, Sumber : Laman Bawaslu Jatim.

Tag
Berita