Supervisi di Ponorogo, Bawaslu Jawa Timur Bahas Pelayanan Informasi Publik
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Ikhtiar Bawaslu Provinsi Jawa Timur mewujudkan lembaga yang terbuka kepada publik bukan hanya sebatas wacana, untuk itu saat ini Bawaslu Jawa Timur tengah mendorong jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk meningkatkan pelayanan informasi kepada publik.
Buktinya setelah menyelenggarakan rapat kordinasi terkait manajemen keterbukaan informasi publik beberapa waktu yang lalu, Bawaslu Jawa Timur melakukan supervisi di Kantor Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Jum’at 29/11.
Supervisi yang dilakukan secara bertahap di tersebut diikuti oleh 8 Bawaslu Kabupaten/Kota yakni Bawaslu Ponorogo, Trenggalek, Madiun, Magetan, Pacitan, Ngawi dan Kota Madiun.
Tangguh Gradhianta, staff Kehumasan Bawaslu Jawa Timur dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa keterbukaan informasi terhadap publik merupakan amanat Undang-undang.
“Informasi yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara maupun penyelenggaraan Pemilu dan/atau Pemilihan secara jelas telah di atur dalam Undang-undang Nomor 14 tahun 2018 dan Perbawaslu nomor 10 tahun 2019.” Ungkapnya.
Lebih lanjut dirinya menyebutkan untuk itu pelayanan informasi dan data di Bawaslu Kabupaten/Kota perlu disiapan dengan baik.
“Dalam jangka dekat ini Bawaslu Kabupaten/Kota harus membuat aplikasi khusus pada website dan kedepannya harus selalu di upgrade item-itemnya.” Tutupnya.
Kegiatan Supervisi Pelayanan Informasi Publik Bawaslu Provinsi Jawa Timur di Ponorogo selain dihadiri oleh staff Bawaslu Jawa Timur Tangguh Gradhianta dan Achmad Taufiqil Aziz juga dihadiri oleh Kordiv serta staff Kehumasan Bawaslu Kabupaten/Kota terundang.
Editor : Muchtar, Fotografer : Hendra.