Terbuka Untuk Publik, Bawaslu Ponorogo Bentuk Struktur PPID
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Hak setiap warga negara untuk berkomunikasi serta memperoleh informasi sebagaimana diatur dalam Pasal 28F Undang-undang Dasar 1945 serta Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjadi salah satu perhatian serius Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Melalui Surat Edaran Nomor 0075 Bawaslu Republik Indonesia meminta agar Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota segera membentuk struktur Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).
Dijelaskan oleh Nur Elya Anggraini, Kordiv Humas dan Hubal Bawaslu Provinsi Jawa Timur, bahwa pembentukan struktur PPID ini sebagai bentuk komitmen Bawaslu untuk terbuka bagi publik.
“Bawaslu Kabupaten/Kota agar segera menindaklanjuti Surat Edaran tersebut dengan membentuk struktur PPID nya, hal ini sebagai upaya terhadap komitmen Bawaslu yang terbuka bagi masyarakat.” Jelasnya saat memberikan arahan terhadap PJ Kehumasan 38 Bawaslu Kabupaten/Kota se jawa Timur melalui video conference, Kamis (3/3).
Sementara Kordiv Pengawasan, Humas dan Hubal Bawaslu Ponorogo, Juwaini usai menerima arahan menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Ponorogo telah mempersiapkan pelayanan permohonan informasi dari masyarakat melalui 2 cara.
“Pertama bisa datang langsung ke Kantor Bawaslu Ponorogo serta mengisi form permohonan informasi yang kami sediakan, atau masyarakat juga bisa melakukan permohonan informasi melalui online pada website khusus PPID kami di ppid.ponorogo.bawaslu.go.id .” Terangnya.
Untuk diketahui, melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) tersebut, nantinya masyarakat bisa mendapatkan informasi baik informasi yang disediakan secara berkala, sertamerta maupun informasi yang tersedia setiap saat.
Editor : Muchtar, Fotografer : Hendra.