Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Kapasitas Penyelesaian Sengketa, Bawaslu Ponorogo Ikuti DHS Seri Ke-VIII Bawaslu Jatim

foto

Ponorogo, Bawaslu Kabupaten Ponorogo mengikuti giat Diskusi Hukum Selasa (DHS) seri ke-VIII (Delapan) yang diselenggrakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada hari Selasa (07/07/2026). Kegiatan diskusi hukum secara daring melalui Zoom tersebutmengangkat tema "Kupas Tuntas Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan: Hak Masyarakat, Proses Hukum, dan Peran Generasi Muda". 

Ponorogo, Bawaslu Kabupaten Ponorogo mengikuti giat Diskusi Hukum Selasa (DHS) seri ke-VIII (Delapan) yang diselenggrakan oleh Bawaslu Provinsi Jawa Timur pada hari Selasa (07/07/2026). Kegiatan diskusi hukum secara daring melalui Zoom tersebutmengangkat tema "Kupas Tuntas Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan: Hak Masyarakat, Proses Hukum, dan Peran Generasi Muda". Kegiatan diskusi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota dalam menangani sengketa proses pemilu, khususnya pada tahapan pendaftaran dan pencalonan peserta pemilu.

Kegiatan yang diikuti oleh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota se-Jawa Timur. Delegasi yang hadir tidak hanya terdiri dari Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota, melainkan juga melibatkan Kepala Sub-Bagian (Kasubbag) Hukum serta seluruh Staf Sekretariat Bagian Hukum. Kehadiran seluruh elemen ini bertujuan untuk menyamakan persepsi dan memperkuat kapasitas internal pengawas pemilu dalam menghadapi potensi sengketa ke depan.

Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Rusmifahrizal Rustam dalam arahannya menegaskan bahwa legal standing menjadi kunci pembeda utama antara sengketa proses dan pelanggaran administrasi. Merujuk Pasal 16 s.d Pasal 19 pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2022, yaitu hanya partai politik atau calon yang telah terdaftar resmi ke KPU yang berhak mengajukan sengketa proses. 

"Jika belum ada calon peserta pemilu yang mendaftar ke KPU, maka bukan wilayah sengketa proses, tetapi bisa diarahkan ke penanganan pelanggaran," tegas Rusmi.

Dewita Hayu Shinta, Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Timur turut menekankan pentingnya pemahaman hukum yang solid di tingkat Kabupaten/Kota agar penanganan sengketa dapat berjalan secara transparan, adil, dan akuntabel sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Melalui diskusi tersebut, diharapkan jajaran Pengawas Pemilu semakin siap menghadapi tahapan Pemilu serta mampu memberikan kepastian hukum dalam setiap proses penyelesaian sengketa yang terjadi.Bawaslu Kabupaten Ponorogo menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kapasitas dan profesionalisme dalam menjalankan fungsi penyelesaian sengketa proses pemilu serta mendukung tugas lembaga.