Work Form Home Bawaslu Diperpanjang, Ini Informasi Lengkapnya
|
Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) memperpanjang system work from home (WFH) dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di lingkungan Bawaslu, hal tersebut sesuai dengan surat edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 0074 tanggal 31 Maret 2020, disebutkan bahwa pelaksanaan WFH di jajaran Bawaslu di perpanjang hingga 21 April 2020.
Hal lain mengenai WFH ini yakni Bawaslu juga menyiapkan instrumen kerja berupa tabel giat setiap staf yang wajib dikerjakan setiap harinya.
Menindak lanjuti instruksi tersebut, Bawaslu Kabupaten Ponorogo menyusun jadwal Piket dan memastikan ada jajaran Bawaslu maupun staf standbye di kantor setiap harinya.
Tidak hanya itu, Koordinator sekretariat Bawaslu Kabupaten Ponorogo, Wakhid Purwanto juga melakukan monitoring rutin untuk memastikan setiap staf benar-benar bekerja dari rumah.
“Monitoring dilakukan dengan media video conference serta mengirimkan foto pada beberapa kesempatan waktu setiap hari, disisi lain kami juga akan memberikan tugas untuk dikerjakan setiap harinya.” Ungkapnya.
Lebih lanjut pria yang juga berdinas di Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kabupaten Ponorogo ini menjelaskan, meskipun masa WFH diperpanjang, tetapi jika terdapat tugas yang mengaruskan staf datang ke kantor maka harus tetap dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Memang semenjak wabah Covid-19 melanda Indonesia, keadaan mengharuskan beberapa lembaga melakukan penyesuaian system kerja bagi pegawai-pegawainya, penyesuaian tersebut diataranya dengan memberlakukan work from home atau kerja dari rumah.
Editor : Muchtar.