Lompat ke isi utama

Berita

Yang Baru Dari Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020

Ponorogo (ponorogo.bawaslu.go.id) Setiap lembaga atau institusi yang bersifat formal tentu memiliki perangkat organisasi berupa struktur organisasi serta pembagian divisi-divisi didalamnya. Demikian juga dengan lembaga Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

Terkait hal tersebut, Bawaslu Republik Indonesia melakukan sosialisasi Perbawaslu Nomor 3 tahun 2020 tentang tentang Tata Kerja Dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, secara daring, Senin (29/6).

Sosialisasi diikuti oleh Kordiv Hukum Bawaslu Kabupaten/Kota se Jawa Timur, di Ponorogo kegiatan diikuti oleh Anggota Bawaslu, Sulung Muna Rimbawan beserta staf.

Dalam paparannya Muhammad Nur Ramadhan, Tim Asistensi Bawaslu RI mengatakan bahwa Perbawaslu ini merupakan perubahan atas Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2020 yang mengatur tentang tata kerja dan pola hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum, Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu Luar Negeri, hingga PTPS.

Masih kata Ramadhan, setidaknya ada 3 hal penting dalam perubahan Perbawaslu tersebut yakni mengenai pembagian divisi fungsi dan unit kerja, pola hubungan kerja anggota dengan sekretariat serta mekanisme pembuatan laporan kinerja Bawaslu dimasing-masing tingkatan.

Sementara dikesempatan yang sama Tenaga Ahli (TA) Bagian Hukum Bawaslu RI, Dr. Bachtiar Baetal, S.H, M.H dalam sambutannya berharap adanya Perbawaslu ini dapat menjadi acuan Bawaslu dalam menjalankan fungsi dan tugas di masing-masing tingkatan.

“Semoga dapat memaksimalkan pola komunikasi kerja dalam lembaga Bawaslu.” Pungkasnya.

Adapun, file lengkap Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 dapat didownload DISINI.

Editor : Muchtar, Foto : Yudi.

Tag
Berita